ARMADA DAGANG BUGIS, ABAD ke - 15
Sedikit
asing mengenal ‘Armada Dagang Bugis’ dalam sejarah, tetapi ini adalah
perdagangan sekitar abad ke 15 yang ada di Indonesia. Perdagangan yang berasal
dari daerah Sulawesi Selatan, tepatnya Bugis. Pelayaran pada daerah Makassar
dan Bugis sudah mulai luas, hampir meliputi perariran di Nusantara. Pada abad
ke – 15 orang-orang Makassar dan Bugis hamper menyelesaikan pelayarannya
mengelilingi Nusantara dengan cara berlayar sambil berdagang. Makassar adalah
pusat perdagangan di Indonesia pada bagian timur. Didukung oleh letak yang
sangat strategis, yang dapat menghubungkan dengan wilayah Jawa, Malaka dan
Maluku. Pelayaran pada masyarakat Makassar dan Bugis bersifat tradisi, sudah
menjadi adat istiadat dan turun menurun. Tradisi membuat perahu phinisi sendiri
untuk dibuat berlayar.
Tapi jika kalian tahu, kehidupan
masyarakat Bugis yang pada mulanya merupakan masyarakat agraris kemudian
bermigrasi sejak jatuhnya Makassar pada tahun 1666. Di perantauan, orang-orang
Bugis terkenal sebagai pelaut ulung, serdadu bayaran, dan penguasa
kerajaan-kerajaan Islam Nusantara. Peran dan kiprah mereka, telah mewarnai
perjalanan sejarah Indonesia.
Menjadi bajak laut dan serdadu bayaran, merupakan dua profesi utama
perantau Bugis. Kiprah bajak laut dan perompak Bugis, agak samar-samar
terdengar. Di kalangan ahli dan sejarawan, eksistensi mereka sempat menjadi
perdebatan. Namun Bernard Vlekke, dalam bukunya : Nusantara, Sejarah Indonesia,
melukiskan keberadaan armada perompak Bugis yang banyak berkeliaran di perairan
Indonesia. Mereka bercokol di dekat Samarinda, dan menolong sultan-sultan
Kalimantan di pantai barat dalam perang-perang internal antar-mereka. Walau
kiprah lanun Bugis tidak lebih hebat dari orang-orang Moro, namun serangan
sporadis yang mereka lancarkan, kerap menjadi momok menakutkan bagi perusahaan dagang
Belanda (VOC).
Perdagangan di wilayah timur sempat dikuasai oleh Makasaar, pada masa
pemerintahan Sultan Hasanuddin. Masa pemrintahan beliau juga tidak berjalan
mulus, banyak kejadian-kejadian hingga terjadinya perang. Akibat adanya konflik-kinflik
ini, terciptalah armada dagang VOC di Somba Opu. VOC (Vereenigde Oost-Indische
Compagnie) adalah persekutuan dagang perusahaan-perusahaan Belanda. Tetapi
armada dagang ini tidak berkembang pesat, justru mengalamin penurunan karena
kekurangan modal. Akibatnya daya jual dapat dikalahkan oleh armada dagang Eropa
yang lain. Demikian nama VOC pun larut, karena perang dengan Malaka.
Peperangan antara
pedangang-pedagang asing merusak tata niaga yang ada di daerah Makassar, mereka
berfikir bahwa Belanda lah penyebabnya. Oleh karena itu Sultan Hasanuddin
membantu aliansi Eropa melawan pasukan Belanda dalam peperangan, bantuan ini
dipandang sebagai perang terbuka oleh kompeni. Peperangan ini terjadi selama
puluhan tahun, sehingga terjadi kekalahan pada masa pemerintahan Sultan
Hasanuddin. Dan secara terpaksa kerajaan Makasar harus mengakui
kekalahannya dan menandatangai perjanjian Bongaya tahun 1667 yang isinya tentu
sangat merugikan kerajaan Makasar. Isi
dari perjanjian Bongaya antara lain:
- VOC memperoleh hak monopoli perdagangan di Makasar.
- Belanda dapat mendirikan benteng di Makasar.
- Makasar harus melepaskan daerah-daerah jajahannya seperti Bone dan pulau-pulau di luar Makasar.
- Aru Palaka diakui sebagai raja Bone.
Walaupun perjanjian sudah tertanda
tangani, Belanda tetap saja mengutus pasukannya untuk menghancurkan Makassar.
Pelabuhan Makassar dianggap menyaingi perniagaan dari VOC, oleh sebab itu VOC
memiliki permintaa kepada Sultan Hasanuddin untuk mengontrol jalur perniagaan
laut. Permintaan tersebut ditolak oleh Sultan Hasanuddin, sehingga dia
mengatakan :
“Tuhan telah menciptakan bumi dan lautan, telah
membagi-bagi daratan di antara umat manusia. Tetapi mengaruniakan laut
untuk semuanya. Tak pernah kedengaran larangan buat siapapun untuk
mengarungi lautan.”
DIORAMA 11 |
MONUMEN NASIONAL |
Sudah
sejak lama perniagaan di laut Asia Tenggara menerapkan pasar bebas, jadi pihak
penguasa hanya mengontrol keamanan laut dan pelabuhan dengan menarik cukai atas
bermacam mata dangan. Sejak kekalahan Makassar, saudagar-saudagar yang ada di
Makassar merantau ke pelosok perairan Nusantara. Ini semua diketahui karena
cerita tentang pengembaraan Sawerigading
dapat member petunjuk luas tentang daerah yang dikujunginya. Luasnya daerah
yang sudah dikunjungi masyarakat Makassar terlihat jelas pada tulisan tentang
‘Hukum Amanna Gappa’ dan peta laut Bugis. Dari bukti-bukti ini kita tahu
pelayaran mereka sampai ke Aceh, Kedah, dan Kamboja, ke timur sampai ke Kei dan
Ternate, ke utara sampai pulau Filiphina dan Kalimantan Utara.
Didalam hokum Amanna Gappa, terdapat
21 pasal yang merupakan penyempurnaan dari Muhammad Ibnu Badwi. Adanya Hukum
Laut dan Pelayaran Amanna Gappa, sebagai berikut:
- Pasal Pertama
Amanna Gappa |
- Pasal Kedua
Perahu
yang disewakan kepada yang bukan teman pemilik perahu maka sewa perahu dibagi
dua, sebagian untuk yang punya perahu dan sebagian untuk nakhoda bersama juru
mudi dan juru batu. Adapun jika yang membawa perahu adalah teman dari pemilik
perahu maka sewa dibagi tiga. Satu bagian untuk juru mudi dan juru batu dan dua
bagian untuk yang punya perahu.
Mengenai bagian yang bukan teman lebih banyak dari pada yang teman pemilik perahu, karena ini erat kaitannya dengan hubungan kekearabatan yang terjadi dimana terkadang seseorang lebih mudah saling mengatur jika erat kaitannya, dibanding tidak memiliki hubungan sama sekali. Mengenai bagian…
Mengenai bagian yang bukan teman lebih banyak dari pada yang teman pemilik perahu, karena ini erat kaitannya dengan hubungan kekearabatan yang terjadi dimana terkadang seseorang lebih mudah saling mengatur jika erat kaitannya, dibanding tidak memiliki hubungan sama sekali. Mengenai bagian…
- Pasal Ketiga
Dagangan
yang kembali di negeri yang dituju dikenakan sewa separuh kecuali dia terus dan
ada negeri yang dituju, maka dia membayar sewa penuh; sesuai dengan sewa negeri
yang disinggahi. Apabila dia pindah perahu padahal perahu yang telah
ditumpanginya memiliki arah tujuan yang sama , maka nakhoda yang ditinggalinya
berhak meminta sewa dari kelasi sebanyak sewa ke negeri yang ditujunya.
Terkecuali jika dia tidak bermaksud ke negeri yang pernah ditujunya semula,
meski searah haluan maka tidaklah diminta sewa.
- Pasal Keempat
Macam-macam
kelasi ada 4 yakni kelasi tetap, bertugas menjaga kapal dan tidak boleh
meninggalkan perahu selama dalam pelayaran , yang kedua kelasi bebas, ketiga
kelasi penumpang dan terakhir orang yang menumpang. Nakhoda tidak
diperkenangkan menerima kelasi, kalau belum ada persetujuan tentang barang,
baik yang membutuhkan ruangan luas maupun barang tapi yang telah dijanjikan.
- Pasal Kelima
Kerusakan
yang ada pada perahu menjadi tanggung jawab juru mudi dan juru batu, keduanya
berhak memberikan perintah perbaikan perahu kepada kelasi.
- Pasal Keenam
Syarat-syarat
nakhoda perahu ada 15 yakni :
1.
Memiliki mental, dan senjata baik senjata berat dan ringan yang berfungsi untuk
mempertahankan diri dari berbagai ancaman.
2. Memiliki perahu yang kuat untuk berlayar, demi mengantisipasi ancaman badai dan berbagai masalah di laut.
3. Teliti dan rajin, sehingga mampu mengawasi dan menjadi teladan bagi anak buahnya.
4.
Memiliki modal, untuk menyewa kapal maupun membayar denda jika terjadi
kesalahan.2. Memiliki perahu yang kuat untuk berlayar, demi mengantisipasi ancaman badai dan berbagai masalah di laut.
3. Teliti dan rajin, sehingga mampu mengawasi dan menjadi teladan bagi anak buahnya.
5. Mampu mengawasi kelasinya.
6. Mampu menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu.
7. Mampu menerima saran dan kritik.
8. Memiliki integritas dan kejujuran.
9. Menerima kelasi dengan memperlakukannya sebagai anak, sehingga ia bisa menjadi pengayom diantara kelasi yang lain.
10. Senantiasa memberi pelajaran kepada kelasi tentang alat-alat pelayaran tanpa ada rasa jenuh.
11. Sabar
12. Disegani
13. Mampu mengurusi dagangan kelasinya
14. Bisa mengkongsi perahunya
15. Mengetahui jalur pelayaran yang dituju
- Pasal Ketujuh
Cara
bejualan baik dengan menggunakan perahu, berwarung atau bersaudagar ada lima
macam yaitu :
1. Berkongsi
sama banyak, yakni memikul bersama keuntungan atau kerugian yang jika terjadi
kerusakan dalam berjualan2. Samatula , yakni yang punya barang yang memikul segala kerusakannya apabila barang cacat, tetapi jika bukan cara berjualan yang salah maka si pembeli yang menanggungnya
3. Utang tanpa bunga. Si pemberi utang hanya menagih utang jika telah sampai waktunya
4. Utang kembali, harga barang ditetapkan terlebih dahulu, dan akan dibayar jika barang telah laku terjual. Jika tidak laku maka barang dikembalikan.
5. Kalula, orang yang dipercaya menitipkan barang
Kerusakan yang dipikul bersama ada 3 macam :
1. Rusak di lautan
2. Dimakan api
3. Kecurian
Kerusakan yang tidak dipikul bersama ada 7 macam :
1. Dijudikan
2. Dipelacurkan
3. Dipergunakan beristri
4. Diboroskan
5. Dipinjamkan
6. Dimodalkan
7. Diberikan untuk makan
- Pasal Kedelapan
Orang
yang meminjam barang di pasar atau dalam pelayaran, di luar pengetahuan
keluarganya lalu ia ,meninggal, maaka keluarga tidak boleh ditagih dan mereka
tidak patut membayar. Kecuali jika ia pernah bertemu keluarganya dan pernah
diberitahu tentang utang tersebut. Maka wajiblah si isteri dan keluarganya
membayar.
- Pasal Kesembilan
Barang
dahulu diwarisi kepada anak dahulu, barang dibelakang diwariskan kepada anak
dibelakang begitu seterusnya. Baik atau maupun keuntungan. Mengenai pewarisan
barang tidak boleh dikembalikan kalau harga diputuskan dan belum
diperdagangkan. Jika telah diperdagangkan dan ada yang kurang atau ada yang
robek, maka yang kurang ditambah dan yang robek diganti. Pembelian tidak boleh
dibatalkan.
- Pasal Kesepuluh
Adapun
orang yang bertengkar dengan sesama pedagang dan ma¬sing-masing telah sampai
kepada orang tua , yang caranya bertindak sama juga dengan caranya pengadilan,
yakni mendengar pembicaraan kedua belah pihak dan saksi kedua belah pihak dan
juga keadaan serta kelakuan kedua belah pihak. Jikalau kedua belah pihak (telah
menjalani pemeriksaan) dan ternyata keadaannya sama, maka hukum Tuhanlah yang dijalankan
terhadap mereka. Jikalau…
- Pasal Kesebelas
Adapun
pelayar, bila ada pertengkarannya dalam pelayaran, selesaikanlah terlebih
dahulu. baru perkenankan mereka naik ke darat. Dimana saja api jadi, di situ
juga padam. Jikalau me¬reka didalam pelayaran berselisih nakhodalah yang
menyelesaikan persoalannya. Janganlah dibawakan kesusahan dari luar kepada
pemimpin negeri tentang soal pelayaran. (Kecuali per¬selisihan terjadi di
daratan, maka di sana jugalah diselesaikan oleh pemimpin negeri) , sebab
tiap-tiap negeri yang engkau singgahi, mempunyai hakim.
- Pasal Keduabelas
Adapun
peraturan yang ditentukan mengenai bagi laba, 7 macam yang tidak dipikul
bersama dengan yang empunya jualan:
1. Jangan digunakan berlacur
2.
Jangan dimodalkan1. Jangan digunakan berlacur
3. Jangan dipinjamkan
4. Jangan digunakan untuk kawin
5. Jangan digunakan untuk berjudi
6. Jangan digunakan untuk mengisap madat
7. Jangan diboroskan
- Pasal Ketigabelas
Adapun
hal orang yang berutang, empat macamnya:
1.
Orang yang berutang2. Orang yang menyanggupi (membayar utang orang yang disanggupinya)
3. Orang yang dijadikan penanggung
4. Orang yang mengantar, itu jugalah orang yang mempertemukan
Orang yang meminjam, dia sendirilah yang membayar. Pada hal orang yang menyanggupi, bukan dia yang meminjam, akan tetapi dia yang membayar, bila sampai waktunya (dan si peminjam) belum membayar. Adapun (seorang) to'do', tidak boleh ditagih kecuali jikalau orang yang menjadikan dia to'do' meninggal atau menghilang, maka wajiblah to'do' membayar. Dari itu maka ada pribahasa yang mengatakan : “Orang yang menyanggupi, lehernya diikat, orang yang dijadikan to'do', kakinya diikat".
- Pasal Keempatbelas
Adapun
orang yang berutang, jikalau telah habis hartanya dijadikan pembayar (utang)
dan masih belum cukup untuk menjadi pembayar, maka dia memperhambakan dirinya
untuk menutup kekurangan itu. Hal inilah yang dinamai riukke' ponna. Tidak
boleh lagi ditagih, walaupun dia mendapat kebaikan sesudah dicabut pohonnya
beserta akarnya. Dia membayar dengan memperhamba diri; yang empunya barang
tidak boleh lagi menuntutnya.
Adapun
orang yang mengambil utang berbunga, ialah yang dinamai riraung cempa (dipetik
sebagai daun asam) yakni, telah dipetik daunnya dan bila tumbuh daunnya
(kembali) dipetik lagi. Begitulah buruknya di dunia. Adapun akibatnya
diakhirat, tidaklah terkatakan: bunganya berbunga. Janganlah tetapkan harga
diri (sipeminjam). Jikalau telah kau perbudak dia, telah kau cabut pohon¬nya
beserta akarnya, jangan dipetik, (lagi) (dimintai bunga). Tidak boleh lagi
ditagih bila dia kelak mendapat kebaikan. Hanya utangnya saja yang dibayarnya,
tidak lagi membayar bunganya . Adapun…
- Pasal Kelimabelas
Adapun
budak jikalau disuruh membawa barang jualan dan dia melakukan kesalahan dalam
pelayaran, jikalau engkau (nakhoda) merebut barang jualannya, pada hal tidak
ada perwakilan padamu dari orang yang menyuruhnya dan rusak dalam tanggunganmu,
kamu harus menutupinya (membayar harga kerusakan itu). Engkau baru luput, bila
barang itu telah tiba pada yang empunya jualan. Kalau memang ada perwakilan
(padamu) lalu engkau mensitanya, maka dialah (siempunya barang) menanggung
baik-buruknya. Sama halnya dengan orang yang membawa jualan, dalam keadaan
rusak, menurut peraturan bagi laba sama.
- Pasal Keenam Belas
Adapun
pedagang yang meninggal dalam pelayaran, carilah ahli warisnya, yang tidak akan
merusak (menghilangkan barang orang yang meninggal itu). Dudukkanlah beberapa
orang untuk hal itu, lalu serahkan (harta bendanya), supaya engkau saling
menyaksikannya. Adapun kesukarannya, taksirlah (harga) barang itu, (lalu)
dijadikanlah wang dan sesudahnya terimakanlah kepadanya, lalu engkau
masing-masing mencatatnya dalam bukumu. Jikalau…
- Pasal Ketujuh Belas
Adapun
bayar-membayar (bagi) orang yang saling berutang, baik bagi laba maupun
lain-lain (macam) utang-piutang, (kalau) wang yang dipinjam, maka uang yang
dibayarkan, (kalau) barang jualan yang dipinjam, jualan yang dibayarkan. Jikalau…
- Pasal Kedelapan Belas
Adapun
yang dinamai kalula, ialah, dia dan keluarganya tidak menanggung kerusakan
jualan, akan tetapi hanya menunggu belas-kasihan semata-mata. Jikalau rusak
karena bukan cara jualan yang dilakukannya, maka kalula yang membayarnya, tidak
sampai kepada keluarganya; (jadi) hanya dirinya sendiri yang menanggung utang.
Dari itu maka hanya orang yang merdekalah yang dijadikan kalula. Oleh karena
tidak boleh luput dari peraturan. Hanya mencarikan jalan sekadar mendapat
pembayar untuk membayar utangnya.
Perantauan Masyarakat Bugis |
- Pasal Kesembilan Belas
Adapun
ana'guru yang mengambil utang dari orang lain di luar pengetahuan gurunya, maka
habis yang dipinjamnya itu, gurunya tidak wajib membayar. Jika budaknya saja
disuruh menjaga jualan, maka (budak itu) pergi juga berutang pada orang lain
dan sebelum habis laku (barang yang dipinjam itu) telah bertukar rupa , apalagi
kalau hilang, atasannyalah yang membayar. Oleh karena kepercayaannya (kepada
budak itu) lebih dahulu dari pada disuruhnya (dia) menjaga. Akan tetapi (pada
umumnya) budak tidak boleh diberi meminjam tanpa pengetahuan tuannya.
- Pasal Kedua Puluh
Adapun
orang yang dipungut di lautan, sekalipun (telah) terdampar pada sebuah pulau,
akan tetapi ternyata sama sekali tidak ada sesuatu apa yang dapat
menghidupkannya (di pulau itu), sama juga halnya dengan orang yang dipungut di
tengah lautan. (Pada orang yang demikian itu) dibebankan bayaran menurut harga
pasar tiap-tiap orang (yang dipungut di tengah lautan). Jikalau mereka terdampar
pada sebuah gosong, dimana ternyata ada yang dapat menghidupkannya, hanya empat
rial diminta dari tiap-tiap orang. Jika memang tidak ada perjanjianmu nakhoda,
lalu dia yang dipungut itu pergi keadat, maka putusan adatlah yang diikutinya.
- Pasal Keduapuluh Satu
Amanat
Amanna Gappa, kepala seluruh orang Wajo di Ujung Pandang, telah disetujui oleh
kepala seluruh orang Wajo di Sumbawa, di Paser, pada waktu mereka duduk
mengadakan pertemuan (di Ujung Pandang). (Amanat tersebut) dicantumkan di dalam
buku, supaya diikuti turunan mereka, diwarisi oleh anak cucunya dan oleh
seluruh pedagang yang lain. Ada dua golongan yang hendaknya diperhatikan
baik-baik : orang yang meminjam dan orang tempat meminjam.
Adapun
cara memperhatikannya: jangan mengambil utang bagi laba pada orang yang lebih
berpengaruh dari pada engkau dan juga jangan beri dia berutang bagi laba.
Adapun keburukannya, sering dia tidak mau mengikuti peraturan bea perdagangan.
Jikalau kau berikan utang bagi laba, sesuaikanlah dengan harta miliknya beserta
(harta) keluarganya dan (harta) golongan keluarganya yang dekat.Sebabnya,
jikalau beroleh kerusakan dan tidak cukup pembayarannya, adalah yang dilihat (menjadi
tanggungan bagi) barangmu.
Perairan Bugis |
Adapun
caranya orang berutang-piutang, baik bagi laba, maupun samatula, baik utang
biasa tanpa bunga dan segala utang-piutang yang lain-lain, jikalau yang empunya
piutang yang meminjamkan barang berkeras mau menerima (bayaran), maka (hendaklah)
ditaati peraturan yang sudah ditetapkan. Jikalau yang berutang membayar dan
masih belum mencukupi pembayarannya, maka ditaksirlah harga segala barang
miliknya sendiri.
Jikalau telah habis harta miliknya dibayarkan dan masih belum mencukupi pembayarannya, maka lunaslah utangnya. Tidak boleh lagi ditagih, meskipun ada rezeki dikaruniakan oleh Allah Ta'ala sesudah dibayarkan harta miliknya. Tidak boleh (pula) ditagih lagi, oleh karena dia sebagai orang yang merdeka seperti kita, tidak boleh keluar dari lingkungannya (tidak boleh sesama kita merdeka dipaksakan mencari wang di luar lingkungannya dengan mem-perhambakan dirinya). Apa lagi jangan dipikir akan kemungkinan untuk dibuang ke Jawa , artinya: jangan ditaksir harga diri orang itu. Jikalau engkau tidak menghendaki kurang piutangmu, janganlah engkau cabut pohonnya beserta akarnya. Tunggulah tumbuhnya (tunggulah rezekinya dikemudian hari), harapkanlah itu atau berikanlah dia dagangan untuk dijadikan mata pencahariannya. Mudah-mudahan kamu sama bertuah dan terkabul doamu sama-sama dikasihani dan dikaruniai rezeki oleh Allah Ta'ala, sehingga ada yang dibayarkannya kepadamu untuk melunaskan segala utangnya."
Jikalau telah habis harta miliknya dibayarkan dan masih belum mencukupi pembayarannya, maka lunaslah utangnya. Tidak boleh lagi ditagih, meskipun ada rezeki dikaruniakan oleh Allah Ta'ala sesudah dibayarkan harta miliknya. Tidak boleh (pula) ditagih lagi, oleh karena dia sebagai orang yang merdeka seperti kita, tidak boleh keluar dari lingkungannya (tidak boleh sesama kita merdeka dipaksakan mencari wang di luar lingkungannya dengan mem-perhambakan dirinya). Apa lagi jangan dipikir akan kemungkinan untuk dibuang ke Jawa , artinya: jangan ditaksir harga diri orang itu. Jikalau engkau tidak menghendaki kurang piutangmu, janganlah engkau cabut pohonnya beserta akarnya. Tunggulah tumbuhnya (tunggulah rezekinya dikemudian hari), harapkanlah itu atau berikanlah dia dagangan untuk dijadikan mata pencahariannya. Mudah-mudahan kamu sama bertuah dan terkabul doamu sama-sama dikasihani dan dikaruniai rezeki oleh Allah Ta'ala, sehingga ada yang dibayarkannya kepadamu untuk melunaskan segala utangnya."
Tun Abdul Razak |
Kapal pinisi menjadi simbol masyarakat Bugis dalam mengarungi lautan
Nusantara. Salah satu contoh perantau Bugis yang sukses adalah Tun Abdul Razak.
Sebagai tanda bahwa dirinya adalah perantau dari bugis yang terkenal sebagai
pelaut ulung, beliau memajang replica kapal pinisi berukuran sedang. Bukan hal
yang aneh jikalau seorang perantau dari Bugis menjadi orang sukses, sudah
terkenal sejak lama jika pelaut ulung ini memiliki tekad tinggi, bekerja keras,
tidak kenal lelah, dan cerdik dalam pemikiran.
No Registrasi : 4423125309
D3 Usaha Jasa Pariwisata
Sumber :
Referensi Buku
- Marwati Djoened Poesponegoro - Nugroho Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia III. Jakarta: Balai Pustaka, 2008.
- Denys Lombard, Nusa Jawa: Silang Budaya II - Jaringan Asia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.
- Sutarto, IPS: untuk SMP/MTS kelas VIII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
- http://profil.pustakasekolah.com/amanna-gappa.html
- http://afandriadya.com/2010/11/15/migrasi-bugis-dari-pelaut-menjadi-elit-negara
- http://ohbalaraja.blogspot.com/2011/08/benarkah-belanda-menjajah-kita-selama.html
- Abdul Rachman Patji', Jurnal Masyarakat & Budaya. (pada google docs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar