Kamis, 10 Januari 2013

UTS PENGAKUAN KEDAULATAN 27 DESEMBER 1949



NAMA           : WEDNESDY ROULINA S
PRODI           : USAHA JASA PARIWISATA 2012
TUGAS          : UTS SEJARAH INDONESIA
NO REG        : 4423126885















PENGAKUAN KEDAULATAN 27 DESEMBER 1949
Soekarno mencetuskan proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, tetapi arti kemerdekaan yang sebenarnya belum didapatkan oleh bangsa indonesia, karena kedaulatan indonesia belum diakui sehingga masih ada agresi militer dari pihak belanda setelah kemerdekaan. Dalam sejarah tercatat 2 kali Belanda melakukan agresi. Jadi sejarah mengenai pengakuan kedaulatan 27 desember 1949 dimulai dari proklamasi sampai pengakuan kedaulatan tersebut, tepatnya saat konferensi meja bundar terjadi.
AGRESI BELANDA I
Agresi militer belanda I bermaksud untuk memperluas kekuasaan dan mengeksploitasi kekayaan alam bangsa indonesia, terutama di sektor minyak dan gas bumi. Namun sebagai kedok untuk dunia internasional, Belanda menamakan agresi militer ini sebagai aksi penjagaan wilayah dan hanya melibatkan konflik dalam negeri sehingga menjadi kedok pada dunia internasional. Belanda menyatakan bahwa belanda sudah tidak harus atau tidak terikat lagi dengan perjanjian linggarjati sehingga cukup menggemparkan dunia internasional dan indonesia. Apalagi pada saat itu belanda sudah menempatkan 100.000 tentara yang lengkap dengan persenjataan modern dan persenjataan berat yang didapatkan dari hibah negara inggris dan australia.

PERSETUJUAN RENVILLE
 Seperti yang dibahas sebelumnya, agresi iliter belanda ini bertujuan untuk memperluas dan menanamkan kekuasaan kembali di jawa, sumatera madura dan mengeksploitasi kekayaan alam indonesia. Agresi ini membuat tentara nasional indonesia terdesak dan tidak dapat melawan. Hal ini cukup membuat internasional memprotes agresi militer belanda di indonesia ini, sebagai contoh banyak dari kalangan mahasiswa di australia berdemo memprotes kepada perserikatan bangsa – bangsa (PBB) untuk menghentikan agresi militer belanda ini. Negara inggris pun jelas – jelas menentang agresi belanda ini.
Akhirnya Pada tanggal 31 Juli 1947 masalah belanda indonesia ini mulai dibicarakan dalam rapat dewan keamanan PBB. Rapat dewan keamanan ini menghasilkan sebuah perintah pada tanggal 1 agustus 1947 untuk menghentikan peperangan.  Pada tanggal 4 Agustus 1947 Panglima Tertinggi Angkatan Perang R.I.  untuk tetap tinggal di pos masing – masing dan menghentikan segala pertikaian dengan belanda.
Kemudian pada tanggal 25 Agustus 1947 Dewan keamanan menerima sebuah putusan yang berisi antara lain: 
1.  Para konsul asing di Jakarta supaya membuat laporan mengenai keadaan terakhir di Indonesia, 
2. Membentuk sebuah komisi yanhg terdiri dari tiga negara. Komisi Tiga Negara (K.T.N.), yang bertugas memberikan perantara jasa-jasa baik dalam menyelesaikan pertikaian Indonesia-Belanda.
Pada tanggal 1 november 1947 dewan keamanan PBB memerintah kepada Belanda dan Indonesia untuk mengadakan perundingan dengan bantuan dari KTN.
Pihak belanda dan indonesia secara resmi mengadakan sebuah perjanjian diatas kapal perang Amerika, dan perjanjian itu dinamai perjanjian renville 6 desember 1947, perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948.
Isi persetujuan Renville itu adalan antara lain:
1.  Pemerintah R.I. harus mengakui kedaulatan Belanda atas Hindia-Belanda sampai pada waktu yang ditetapkan pleh Kerajaan Belanda untuk mengakui Negara Indonesia Serikat. 
2. Di berbagai daerah di Jawa, Madura dan sumatra diadakan pemungutan suara untuk menentukan apakah daerah-daerah itu mau masuk R.I. ataukah mau masuk Negara Indonesia Serikat.
Dan dampak – dampak dari pernjanjian renville antara lain: 
1. Daerah R.I. yang dengan persetujuan linggrajati terbatas pada Sumatra, Jawa dan Madura lebih diperkecil lagi, 
2.T.N.I. yang masih ada di Jawa-Barat dipindahkan ke daerah R.I. di Jawa-Tengah; anggota-anggota T.N.I. yang ingkar kemudian menjadi bibit gerombolan D.I.-T.I.I. di Jawa Barat,
3. Pertentangan politik dalam negeri makin meruncing, terutama karena Belanda menjalankan politik divide et impera (dengan mendirikan negara-negara “boneka”)



CAMPUR TANGAN PBB      

Republik Indonesia secara resmi mengadukan agresi militer Belanda ke PBB, karena agresi militer tersebut dinilai telah melanggar suatu perjanjian Internasional, yaitu Persetujuan Linggajati. Belanda ternyata tidak memperhitungkan reaksi keras dari dunia internasional, termasuk Inggris, yang tidak lagi menyetujui penyelesaian secara militer. Atas permintaan India dan Australia, pada 31 Juli 1947 masalah agresi militer yang dilancarkan Belanda dimasukkan ke dalam agenda Dewan Keamanan PBB, yang kemudian mengeluarkan Resolusi No. 27 tanggal 1 Agustus 1947, yang isinya menyerukan agar konflik bersenjata dihentikan. Dewan Keamanan PBB de facto mengakui eksistensi Republik Indonesia. Hal ini terbukti dalam semua resolusi PBB sejak tahun 1947, Dewan Keamanan PBB secara resmi menggunakan nama INDONESIA, dan bukan Netherlands Indies. Sejak resolusi pertama, yaitu resolusi No. 27 tanggal 1 Augustus 1947, kemudian resolusi No. 30 dan 31 tanggal 25 August 1947, resolusi No. 36 tanggal 1 November 1947, serta resolusi No. 67 tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB selalu menyebutkan konflik antara Republik Indonesia dengan Belanda sebagai The Indonesian Question. Atas tekanan Dewan Keamanan PBB, pada tanggal 15 Agustus 1947 Pemerintah Belanda akhirnya menyatakan akan menerima resolusi Dewan Keamanan untuk menghentikan pertempuran.
     
Dalam melaksanakan Persetujuan Linggarjati itu timbul banyak kesukaran:
Belanda  berpendapat, bahwa sebelum Negara Indonesia Serikat dibentuk hanya Belandalah yang berdaulat di seluruh Indonesia, sedang pemerintah Republik Indonesia sebaliknya berpendapat, bahwa sebelum Negara Indonesia Serikat dibentuk, kedudukan de facto Republik Indonesia tidak berubah.
Pihak Belanda terang-terangan menginjak-injak Persetujuan Linggarjati itu dengan:
a.       Mengadakan serangan di sana-sini dan tetap giat melemahkan R.I
b.      Membentuk negara-negara “boneka” dimana-mana di Indonesia, jadi tetap menjalankan politik devide et impera.

Pada tanggal 29 juni 1947 Belanda mengajukan usul yang bersifat ultimatum yakni, supaya R.I. mengakui kedaulatan Belanda di Indonesia.
Timbullah keadaan yang tegang dan suasana menjadi sangat genting.
Pada malam 20 juli 1947 menjelang tanggal 21 juli Belanda mulai menyerang Republik Indonesia dari segala jurusan dengan mengerahkan Angkatan Darat, Laut dan Udaranya. Belanda berdalih, bahwa serangan itu dilancarkan oleh seluruh angkatan perang Belanda. Serangan yang telah menimbulkan korban-korban jiwa dan harta benda rakyat itu adalah suatu peperangan yang didesak kepada bangsa Indonesia. Tindakan kemiliteran dengan serangan-serangan (agresi) membabi-buta itu dilayani oleh T.N.I dan rakyat dengan  senjata-senjata yang ada padanya dan dengan penuh kebulatan tekad: “sekali merdeka tetap merdeka!” walaupun Belanda berhasil menduduki kota-kota, namun pasukan-pasukan kita melakukan perang gerilya dan terus-menerus menggempurkan kota-kota itu, sehingga tentara Belanda menderita kerugian.


Agresi Militer Belanda II 19 Desember 1948
Agresi militer belanda adalah peristiwa penyerbuan ke wilayah Republik Indonesia oleh tentara Belanda. Belanda tetap bersikeras agresi yang kedua ini disebut sebagai aksi polisionil atau aksi penjagaan,bukan aksi penyerangan atau kolonialisasi.
Bagi Indonesia, sebuah serangan atau peristiwa militer yang melibatkan dua entitas negara dianggap sebagai sebuah peperangan tetapi bagi Belanda, Indonesia bukanlah sebuah negara melainkan sebuah wilayah yang berada dibawah pemerintahan negara belanda.
Agresi Militer Belanda II 19 Desember 1948 dimaksudkan oleh Belanda untuk memusnahkan kekuatan bersenjata yang berada di pihak RI, yaitu TNI, yang dianggap sebagai aksi ekstrimis atau bahkan kriminal.
Bagi Belanda, apa yang kita kenal sebagai Agresi Militer Belanda II 19 Desember 1948 adalah sebuah tindakan yang dilakukan oleh kekuatan polisi, yang dalam struktur kelembagaan negara manapun merupakan sebuah lembaga untuk menegakkan keamanan dan ketertiban sipil. Dengan demikian, TNI bagi Belanda adalah “kriminal”yang mengganggu ketertiban dan keamanan. Walaupun demikian, pada kenyataannya, kekuatan tentaralah yang dikerahkan untuk melaksanakan Agresi Militer Belanda II 19 Desember 1948. Kekuatan “polisi” yang digunakan oleh pihak Belanda secara praktis merupakan sebuah kekuatan “militer” karena dilengkapi dengan peralatan yang biasanya hanya dimiliki oleh kesatuan-kesatuan militer, antara lain kendaraan lapis baja dan alat-alat persenjataan berat. 
Alasan lain yang sering dikemukakan Belanda untuk membenarkan Agresi Militer Belanda II 19 Desember 1948 adalah bahwa RI tidak sepenuhnya menjalankan Perjanjian Renville, yang ditandatangani pada 17 Januari 1947. Menurut perjanjian tersebut, RI harus mengosongkan kekuatan TNI dari Jawa Barat dan Jawa Timur. Perjanjian ini menyebabkan jatuhnya Kabinet Amir Syarifuddin.

MENUJU KONFERENSI MEJA BUNDAR
Sejak kembalinya para pemimpin RI ke Yogyakarta (6 juli 1949), perundingan dengan BFO yang telah dirintis di Bangka dimulai lagi. Yang dibahas dalam perundingan itu ialah pembentukan pemerintah peralihan sebelum terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Kemudian, pada tanggal 19 sampai 22 Juli 1949 diadakan perundingan antara kedua belah pihak, yang disebut konferensi Antar-Indonesia. Konferensi itu memperlihatkan bahwa politik divide et impera Belanda untuk memisahkan daerah-daerah diluar Republik dari Republik Indonesia, mengalami kegagalan. Pada konferensi Antar-Indonesia yang diselenggarakan di Yogyakarta itu dihasilkan persetujuan mengenai bentuk negara dan hal-hal yang bertalian dengan ketatanegaraan Negara Indonesia Serikat.
1.  Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan demokrasi dan federalisme.
2.   RIS akan dikepalai seorang presiden konstitusional dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat.
3.  Akan dibentuk dua badan perwakilan, yakni sebuah dewan perwakilan rakyat dan sebuah dewan perwakilan negara bagian (senat). Pertama kali akan dibentuk dewan perwakilan rakyat sementara.
4.  Pemerintah Federal Sementara akan menerima kedaulatan bukan saja dari pihak negara Belanda, melaikan pada saat yang sama juga dari Republik Indonesia.
      Di bidang militer juga telah tercapai persetujuan sebagai berikut:
1.   Angkatan perang RIS adalah angkatan perang nasional. Perang RIS adalah panglima tertinggi angkatan perang RIS.
2.   Pertahanan negara adalah semata-mata hak pemerintah RIS: negara-negara bagian tidak akan memiliki angkatan perang sendiri.
3.      Pembentukan angkatan perang RIS adalah semata-mata soal bangsa Indonesia. Angkatan perang RIS akan dibentuk oleh pemerintah RIS dengan inti angkatan perang RI (TNI), bersama-sama dengan orang Indonesia yang ada dalam KNIL,ML,KM,VB, dan Territoriale Bataljons.
4.      Pada masa pemulaan RIS, menteri pertahanan dapat merangkap sebagai panglima besar APRIS.
 
Konferensi Antar-Indonesia dilanjutkan kembali di Jakarta pada tanggal 30 Juli sampai dengan 2 Agustus 1949, dan dipimpin oleh perdana menteri Hatta yang membahas masalah pelaksanaan dari pokok-pokok persetujuan yang telah diambil di Yogyakarta. Kedua belah pihak setuju untuk membentuk Panitia Persiapan Nasional yang bertugas menyelenggarakan suasana tertib sebelum dan sesudah konferensi meja bundar (KMB). Didalam konferensi Antar-Indonesia, kini bangsa Indonesia sebagai keseluruhan telah siap menghadapi KMB. Pada tanggal 4 Agustus 1949 diangkat delegasi Republik Indonesia yang terdiri dari: Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh.Roem, Prof.Dr.Mr.Supomo, dr.J.Leimena,Mr.Ali Sastroamidjojo, Ir.Djuanda, dr. Sukiman, Mr. Suyono Hadinoto, Dr Sumitro Djojohadikusumo, Mr.Abdul Karim Pringgodigdo, kolonel T.B.Simatupang, dan Mr.Sumandi. Delegasi BFO dipimpin oleh sultan Hamid II dari Pontianak. Pada tanggal 23 Agustus 1949 KMB dimulai di Den Haag. Konferensi selesai pada tanggal 2 November 1949


PEMBENTUKAN RIS DAN PENGAKUAN KEDAULATAN




Hasil KMB kemudian diajukan kepada KNIP untuk diratifikasi. KNIP yang bersidang pada tanggal 6 Desember 1949berhasil menerima KMB dengan 226 pro lawan 62 kontra, dan 31 meninggalkan sidang.
Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Ir.Soekarno. Ir.Soekarno terpilih sebagai presiden RIS pada tanggal 16 Desember 1949 kabinet RIS yang pertama dibawah pimpinan Drs. Moh. Hatta selaku perdana menteri, dilantik oleh presiden. Akhirnya, pada tanggal 23 Desember delegasi RIS yang dipimpin oleh Drs.Moh.Hatta berangkat ke Nederland untuk menandatangani Piagam penyerahan dan pengakuan kedaulatan dari pemerintah Belanda. Pada tanggal 27 Desember 1949 di Indonesia maupun di Nederland diadakan upacara penandatanganan naskah penyerahan dan pengakuan kedaulatan. Di Nederland bertempat diruang Takhta Amsterdam, Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr.willem Dress, Menteri Seberang Lautan Mr. A.M.J.A. Sassen, dan ketua Delegasi RIS Dr.Moh.Hatta bersama-sama membubuhkan tanda tangannya pada piagam penyerahan dan pengakuan kedaulatan kepada RIS. Pada waktu yang sama di Jakarta Sri Sultan Hamengku Buwono IX membubuhkan tanda tangan mereka pula pada naskah penyerahan dan pengakuan kedaulatan. Secara formal Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia dan mengakui kedaulatan penuh suatu negara Indonesia diseluruh bekas wilayah Hindia Belanda (kecuali Papua). Dengan demikian, berakhirlah secara resmi perang kemerdekaan Indonesia.
 Pada hakikatnya apa yang dilakukan pihak Belanda adalah mengakui kedaulatan bangsa Indonesia sendiri atas wilayah nasionalnya, yang dalam hal ini diwakili oleh RIS.

                               
SUMBER REFERENSI
·         Buku Sejarah Nasional Indonesia VI, balai pustaka, ISBN 979-407-412-8
·         Buku Sejarah Perjuangan Pergerakan Kebangsaan Indonesia, penerbit Erlangga oleh Drs C.S.T Kansil S.H & Drs.Julianto M.A
·         Buku Sejarah Indonesia Modern, penerbit gadjah mada university press, ISBN 979-420-187-1
http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Renville



         

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar