Rabu, 02 Januari 2013

UAS - Periode 1-Periode 5 - Bank Indonesia


Sejarah Bank Indonesia “Periode 1 – Periode 5”

Nisia Tiara Yunita
4423126873
D3 Usaha Jasa Pariwisata
Universitas negeri Jakarta 
2012

1.  Periode 1 Tahun 1953-1959
Setelah periode perang kemerdekaan, keadaan ekonomi Indonesia yang memprihatinkan menjadi beban berat bagi bangsa Indonesia pada periode 1950-an. Pada periode itu, dunia perbankan telah mengelola beberapa dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Pengerahan dana masyarakat pada periode ini mulai terlihat dalam bentuk transaksi saham atau obligasi pada pasar modal atau bursa efek. Pada periode 1953–1959, secara umum pengerahan dana masyarakat menunjukkan kondisi yang meningkat. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya pendapatan sebagian masyar akat yang didukung dengan bertambah  luasnya jaringan  perbankan. Meskipun terjadi peningkatan, jumlah pengerahan dana masyarakat pada periode ini, secara keseluruhan belum cukup signifikan. Hal tersebut disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor kebiasaan masyarakat yang lebih senang menyimpan dananya pada suatu aset tertentu dan faktor belum adanya kampanye yang dilakukan oleh pemerintah untuk menggalakkan tabungan. Untuk situasi pasar modal, pada periode ini masih sangat sepi, meski ada beberapa transaksi yang dilakukan. Anggaran pemerintah pada periode 1953-1959 selalu menunjukkan angka yang defisit. Sebagai upaya menutup kekurangan kas, pemerintah menggunakan pinjaman dari bank sentral yang bersifat inflatoir, dengan catatan :
1. Tidak ada tambahan  utang  pada  tahun 1955,  karena adanya peraturan baru tentang bea impor
2. Utang pemerintah kepada Bank Indonesia tahun 1959 lebih kecil daripada tahun sebelumnya,   karena adanya perolehan penghasilan dari penurunan nilai uang kertas bank Rp1.000 dan Rp500 menjadi Rp100 dan Rp 50 sebagai dampak dari kebijakan pemerintah pada waktu itu.

      Pada awal tahun 1953, bursa efek di Jakarta memperjual belikan obligasi 3% RI 1950 kurang lebih sebesar Rp236 juta nominal. Kesulitan untuk memperoleh saham di bursa, memberi peluang bagi lembaga-lembaga penanaman modal untuk meminjamkan kredit jangka panjangnya secara di bawah tangan. Akibatnya, permintaan obligasi berkurang dan memberi dampak pada turunnya penjualan. Memasuki tahun 1956,  perkembangan bursa efek di Indonesia belum menunjukkan perkembangan yang berarti, Bank Industri Negara tetap menerbitkan obligasi 3% sebesar Rp 100 juta yang hanya dapat dimiliki masyarakat yang bukan penduduk Indonesia.
      Pada tanggal 25 Agustus 1959, pemerintah melakukan tindakan moneter berupa pinjaman konsolidasi dengan bunga sebesar 3½% pertahun. Namun hingga tahun 1960 pengeluaran pinjamannya masih dalam  taraf  penyelesaian perhitungan keuangan, sedangkan  pengeluaran obligasinya dan pendaftaran dalam buku  besar hutang masih dalam taraf persiapan. Akibat tindakan moneter tersebut, emisi obligasi 6% berhadiah tahun 1959 dari pemerintah yang direncanakan terbit pada bulan Oktober 1959 ditunda. Realisasinya baru dapat diwujudkan pada awal bulan Februari 1960. Harapan pemerintah dengan adanya pengeluaran kedua obligasi ini adalah perdagangan bursa efek di Indonesia dapat lebih maju dan berkembang. Periode 1953-1959 disertai  oleh pembiayaan defisit anggaran pemerintah dengan uang muka dari Bank Indonesia. Periode 1953-1959 juga disertai oleh pengerahan dana dari sisi masyarakat dan pemerintah. Disaat pengerahan dana oleh masyarakat meningkat, pemerintah justru mengalami defisit anggaran.
      Pada periode demokrasi parlementer pemerintah menganut "sistem devisa terkontrol" yang berdasarkan deviezen ordonnantie 1940 dan deviezen verordening1940.  Nederlandsch Indisch Deviezen Institut (NIDI)  yang kemudian  menjadi Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN) merupakan badan pemerintah yang berwenang dalam mengatur sistem penyelenggaraan devisa pada saat itu. Selama periode tersebut, pemerintah telah mengambil beberapa kebijakan di bidang devisa dengan  tujuan menghemat penggunaan devisa yang semakin berkurang. Kebijakan tersebut ditempuh  melalui berbagai produk aturan yang berkaitan dengan transaksi pembayaran luar negeri terutama dalam sektor ekspor dan impor. Pada awal berdirinya Bank Indonesia 1 Juli 1953, Indonesia masih menerapkan kebijakan  devisa dengan sistem terkontrol. Dalam sitem ini devisa hanya boleh dikuasai dan diawasi oleh negara. Kebijakan devisa merupakan salah satu komponen kebijakan penting dalam pembangunan negara. Sementara itu keadaan ini dalam negeri pada saat itu sangat tidak mendukung untuk meningkatkan perolehan devisa. Bahkan cadangan devisa Indonesia makin berkurang. Hal tersebut antara lain dipengaruhi oleh:
1. Jatuh bangunnya Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Produktivitas ekonomi yang rendah.
3. Pemogokan besar-besaran di sentra perkebunan.
4. Penyelundupan karet yang merajalela.
5. Inflasi diakibatkan oleh defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah.
6. Impor makin meningkat.
Keadaan ini menyebabkan penerimaan devisa hanya bertumpu pada ekspor, pajak ekspor, dan bea masuk Impor. Padahal volume ekspor sangat ditentukan oleh biaya produksi yang meningkat. Dalam sistem ini, pemerintah memberikan rangsangan kepada eksportir hasil-hasil rakyat berupa premi sebesar 6%-10% dalam bentuk hak/bukti. Bukti ini merupakan hak membeli atas sejumlah devisa yang dapat diperdagangkan.

2.   Periode 2 Tahun 1959-1966
      Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menyatakan dekrit kembali ke Undang- Undang Dasar 1945. Sejak saat itu, pemerintahan Indonesia berjalan berdasarkan sistem demokrasi terpimpin. Kekuasaan negara terpusat  pada presiden dan kebijakan pemerintah diambil berdasarkan Manifesto Politik (Manipol) yang ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 1959. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah  pada masa itu  juga mempengaruhi kedudukan dan fungsi BI, termasuk fungsi pengawasan Bank Indonesia terhadap perbankan. Terlebih lagi  kebijakan  pemerintah tersebut juga berpengaruh terhadap kehidupan perbankan secara umum. Pada periode ini, pemerintah menghentikan untuk sementara perijinan bagi pendirian bank umum dan bank tabungan swasta akibat adanya peninjauan kembali jumlah bank swasta serta adanya gejala persaingan tidak sehat antar bank. Hal itu ditempuh untuk mengantisipasi kurangnya minat masyarakat untuk menyimpan dananya kepada perbankan. Padahal, pengumpulan dana dari masyarakat dibutuhkan guna disalurkan kepada sektor-sektor produktif dalam pembangunan ekonomi.
      Tanggal 26 Oktober 1960, pemerintah mendirikan Bank Koperasi, Tani dan Nelayan (BKTN). Setelah itu pada tanggal 30 November 1960, dengan peraturan Menteri Keuangan No. 263206/BUM II dilakukan pengintegrasian Nederlansche Handel Maatschappij NV (NHM) ke dalam BKTN. Dengan dileburnya BRI ke dalam BKTN, fungsi pengawasan dan bimbingan terhadap bank dan lumbung desa, koperasi, bank pasar dan sejenisnya yang sebelumnya ada pada BRI, pindah kepada BKTN. Pada akhir tahun 1966 jumlah bank dan lumbung desa, koperasi, bank pasar dan sejenisnya berjumlah 6.722 bank, terdiri atas 4.023 bank desa, 2.691 lumbung desa, dan 8 bank pasar. Dengan proses nasionalisasi bank-bank Belanda menjadi bank-bank milik negara, maka sejak saat itu hingga terbentuknya Bank Tunggal, terdapat enam bank milik pemerintah kecuali Bank Indonesia sebagai bank sentral, yaitu:
1. Bank-bank umum:
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Koperasi, Tani dan Nelayan (BKTN)
- Bank Umum Negara (BUNEG)
- Bank Dagang Negara (BDN)
2. Bank Pembangunan: Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
3. Bank Tabungan: Bank Tabungan Negara (BTN)
Pembentukan Bank Tunggal dilakukan pada tahun 1965. Proses pembentukan bank tunggal didahului dengan pengintegrasian empat bank milik negara yaitu BNI, BKTN, BUNEG, dan BTN ke dalam Bank Indonesia. Setelah itu bekas empat bank pemerintah yang telah diintegrasikan  ke Bank Indonesial, bersama Bank Indonesia sendiri dibagi ke dalam Bank Tunggal yang diberi nama Bank Negara Indonesia. Jumlah kantor umum pemerintah bertambah dari 188 kantor pada akhir tahun 1960 menjadi 505 kantor pada akhir tahun 1965. Pada awal periode 1959–1960, di Indonesia tercatat memiliki tujuh bank pemerintah, yaitu: Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral; Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tani dan Nelayan (BTN), dan Bank Umum Negara (BUNEG) sebagai bank umum; Bank Industri Negara (BIN) sebagai bank pembangunan; serta Bank Tabungan Pos sebagai bank tabungan.
            Pada periode demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin ini, seluruh komponen bangsa termasuk perbankan diarahkan oleh Pemerintah untuk mendukung perjuangan revolusi yaitu perjuangan untuk mewujudkan bangsa yang berdaulat berbudaya dan berkarakter serta mampu mandiri. Dalam pada itu guna mencegah persaingan tidak sehat, pada 19 September 1959 Pemerintah menghentikan sementara pemberian izin bagi pendirian bank-bank umum dan bank-bank tabungan swasta. Selanjutnya Pemerintah melakukan langkah-langkah pengembangan bank-bank Nasional dengan cara mendirikan beberapa bank baru milik Pemerintah. Awal periode ini ditandai dengan kebijakan untuk menyelesaikan nasionalisasi bank-bank Belanda. Kebijakan tersebut bermuara pada pembentukan Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia pada tahun 1965 yang merupakan pengintegrasian bank-bank umum  pemerintah dan Bank Tabungan Negara ke dalam Bank Indonesia. Bank Tunggal berfungsi sebagai bank sirkulasi, bank sentral dan sekaligus bank umum. Bank Dagang  negara dan Bank Pembangunan Indonesia tidak dilebur ke dalam Bank Tunggal.
      Dalam periode 1959-1966, pemerintah RI mengeluarkan uang kertas Seri Sandang Pangan bertanda tahun 1960 dan 1961 dalam pecahan Rp 1 dan Rp 2,5. Pemerintah juga menerbitkan uang kertas Seri Presiden Sukarno bertanda tahun 1964 yang merupakan penerbitan  uang kertas pemerintah yang terakhir. Uang baru tersebut mempunyai nilai Rp 1 (baru) = Rp 1.000 (lama) dan Rp 1 (baru) = IB Rp 1. Berkaitan dengan penetapan, BI mengeluarkan uang kertas Seri Dwikora bertanda tahun 1964 dalam pecahan 1 sen, 5 sen, 10 sen, 25 sen, dan 50 sen; uang kertas Seri Presiden Soekarno bertanda tahun 1960 dalam pecahan Rp 5, Rp 10, Rp 25, Rp 50, Rp 100, Rp 500, dan Rp 1.000; uang kertas Seri Presiden Soekarno bertanda tahun 1964 dalam pecahan Rp 1 dan Rp 2.50.

3.   Periode 3 Tahun 1966 – 1983
     Bersamaan dengan penataan kembali sistem perbankan dan sesuai dengan prinsip keterbukaan yang dianut oleh Pemerintah, pendirian bank dan cabang bank swasta nasional dibuka kembali pada Juli 1966. Setelah melalui proses pengalihan kewenangan pemberian izin dari Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta dan Menteri Urusan Bank Sentral kepada Menteri Keuangan serta penutupan pendirian bank untuk sementara, pada Januari 1969 pendirian bank dan cabang bank swasta dibuka kembali dengan persyaratan-persyaratan baru. Pendirian bank asing dibuka kembali pada Mei 1967, dengan kebijakan tersebut diberikan izin kepada 10 cabang bank asing dan satu bank campuran. Bank Indonesia juga melarang adanya kerja sama yang  tidak wajar di dalam  bank yang selama ini telah menjadi salah satu penyebab rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan swasta nasional.
      BI memperkenalkan TABANAS (Tabungan Pembangunan Nasional) dan TASKA (Tabungan Asuransi Berjangka) pada tahun 1970 untuk meningkatkan keadaan rakyat yang melengkapi Deposito Inpres 1968. Ketiga program tersebut dalam pengembalian dananya dijamin  sepenuhnya oleh BI. Selain itu, BI juga menyediakan  dana yang cukup besar melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang diberikan  kepada tujuh bank pemerintah untuk membiayai program  kredit. Pada tahun 1972, BI mendukung  terbentuknya 12 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pada periode ini, untuk pertama kalinya dalam sejarah perbankan Indonesia, bank diklasifikasikan  berdasarkan tingkat kesehatan bank, yaitu: predikat sehat, cukup sehat, dan kurang sehat. Tata cara penilaian tingkat kesehatan bank pada 1975 diukur berdasarkan pelaksanaan asas-asas yang sehat serta kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Mulai tahun 1975,  industri perbankan Indonesia telah menjadi industri yang hampir seluruh aspek  kegiatannya diatur oleh pemerintah dan BI. Pada periode ini, tidak satupun bank harus diawasi secara khusus karena bermasalah atau harus dilikuidasi. Pada periode ini, statistik jumlah perbankan nasional tidak mengalami perubahan selama bertahun-tahun. Kondisi perbankan yang stabil karena ketatnya regulasi perbankan mengakibatkan kurangnya inisiatif perbankan. Upaya untuk melakukan persaingan yang sehat juga hampir tidak ada, tata cara transaksi perbankan masih dilakukan dengan cara tradisional sejak bertahun-tahun, demikian juga dengan produk perbankan yang ditawarkan hampir tidak mengalami peningkatan.
      Pada tahun 1966,  Bank Tunggal diakhiri dengan cara dipecah-pecah menjadi bank-bank individual. Selanjutnya bank-bank milik Pemerintah masing-masing diberi misi yang terfokus pada sektor ekonomi tertentu sesuai Undang-Undang masing-masing bank yang bersangkutan.. Terdapat dua jenis tabungan  yang diprogramkan Pemerintah, yaitu Tabungan Pembangunan Nasional (TABANAS) dan Tabungan Asuransi Berjangka (TASKA). Pembiayaan ekonomi oleh perbankan diarahkan untuk mendukung program pengadaan pangan, sedangkan pembiayaan untuk kredit jangka panjang dan impor pada dasarnya dilarang oleh Pemerintah berkaitan dengan program memerangi hyperinflasi yang terbawa dari periode sebelumnya.
      Usaha lainnya yang juga termasuk dalam prioritas pembiayaan perbankan adalah industri sandang dan kerajinan rakyat. Untuk itu Bank Indonesia menyediakan Kredit Likuiditas yang dikenal dengan KLBI bagi bank-bank yang memberi kredit program dimaksud. Agar dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas maka perizinan pendirian bank yang telah dihentikan sejak tahun 1959, dibuka kembali tahun 1966, termasuk pembukaan kantor cabang. Izin pendirian bank baru dan pembukaan kantor cabang tersebut diberikan oleh Menteri keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Bank Indonesia. Izin tersebut sempat dihentikan sementara waktu sejak tahun 1967 sampai dengan 1968. Krisis tersebut disebabkan oleh banyaknya kredit macet karena kondisi ekonomi yang memburuk dengan tingkat inflasi yang sangat tinggi yang membuat  21 bank dihentikan  keikut sertaannya dalam kliring. Selanjutnya tahun 1969 izin tersebut dibuka kembali. Persyaratan utama bagi pendirian bank adalah :
1) kecukupan modal yang disesuaikan dengan kota tempat kedudukan bank yang bersangkutan
2) Daerah tempat pendirian bank masih membutuhkan bank
3) Badan Hukum harus berbentuk PT yang saham-sahamnya harus atas nama serta.
4) Seluruh Pemegang Saham dan Pimpinannya harus WNI.
Pada periode tersebut, seiring dengan perkembangan politik yang sedang berlangsung, uang kertas Seri Presiden Soekarno ditarik dari peredaran dan diganti dengan Seri Jenderal Sudirman bertanda tahun 1968. Seri tersebut dikeluarkan dalam 11 pecahan dari Rp 1 sampai Rp 10.000. Selain uang kertas, untuk pertama kalinya, BI juga mengeluarkan uang logam pada 1 Januari 1971, yaitu  uang logam emisi tahun 1970 dari bahan alumunium. Uang  logam tersebut terdiri dari pecahan Rp 1, Rp 2, dan Rp 5.
4.   Periode 4 Tahun 1983 – 1997
      Memasuki awal periode 1982/1983 perekonomian Indonesia mengalami tekanan yang cukup berat terutama disebabkan oleh menurunnya harga minyak di pasaran dunia dan berlanjutnya resesi ekonomi dunia yang berpengaruh terhadap kegiatan perekonomian dalam negeri.  Untuk memperkuat perekonomian Indonesia, maka dilakukan beberapa kebijakan pengendalian moneter yang  menuju ke arah mekanisme pasar. Dari sisi moneter, inti dari kebijakan tersebut adalah:
(1) Kebebasan pada bank pemerintah untuk menetapkan suku bunga deposito. Sebelumnya, suku bunga deposito ini masih diatur oleh Bank Indonesia,
(2)  Ketentuan pagu kredit, yang sebelumnya digunakan sebagai salah satu instrumen intervensi langsung, dihapuskan.
Paket Juni 1983 (PAKJUN 83) telah memberikan pengaruh positif terhadap kestabilan moneter, yang saat itu pengendalian moneter lebih mengutamakan penggunaan kebijakan tidak langsung. Untuk keperluan operasi pasar terbuka, sejak bulan Februari 1984 Bank Indonesia menerbitkan  kebijakan moneter berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan menyediakan fasilitas diskonto. SBI merupakan kebijakan moneter tidak langsung yang dibentuk untuk menyedot  kelebihan uang  yang beredar di masyarakat apa bila moneter sudah meluas. Pada tanggal 1 Februari 1985, Bank Indonesia menerbitkan OPT baru berupa Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
      Pertumbuhan ekonomi Indonesia  pada tahun 1984 cukup meningkat di bandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tetapi inflasi terus melaju cukup tinggi akibat menurunnya rupiah dan naiknya harga BBM pada awal tahun 1984. Pada saat itu, beberapa bank tertentu bergantung  pada dana Pasar Uang Antar Bank (PUAB), sehingga BI bermaksud mengurangi ketergantungan bank-bank terhadap PUAB dengan menetapkan batas maksimum bank untuk memperoleh dana di PUAB serta menyediakan Fasilitas Kredit Khusus (FKK) dengan jangka waktu satu  tahun. Sampai awal periode ini, ekonomi Indonesia mengalami banyak  kemajuan, namun secara keseluruhan masih tergantung pada Pemerintah.
      Kondisi perekonomian pada akhir periode 1982/1983 masih sangat rendah, dilihat dari faktor eksternal maupun internal. Pada tahun 1988, pemerintah dan BI dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88). Pemberian izin usaha bank baru yang  telah dihentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali oleh Pakto 88. Demikian pula dengan  ijin pembukaan  kantor cabang atau pendirian BPR menjadi lebih dipermudah dengan persyaratan  modal ringan, Pakto 88 juga mempunyai efek samping dalam bentuk penyalah gunaan kebebasan dan kemudahan oleh para pengurus bank. Dalam rangka lebih meningkatkan kemampuan perbankan untuk menghimpun dana masyarakat dan memberikan kredit, perluasan jaringan bank diperlukan. Perluasan jaringan bank tersebut bukan sekadar untuk memperluas wilayah monetisasi kegiatan ekonomi, tetapi juga untuk memperluas jasa perbankan.
      Pada 27 Oktober 1988, Pemerintah  mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 yang dikenal sebagai Pakto 1988. Pemerintah membuka kembali perizinan pendirian bank swasta nasional baru dengan modal disetor minimum sebesar Rp10 milyar dan bank perkreditan rakyat (BPR) dengan modal disetor minimum sebesar Rp50 juta. Inisiatif-inisiatif yang diambil oleh Bank Indonesia untuk menunjang pembangunan ekonomi dapat dikelompokkan menjadi lima aspek sebagai berikut:
·         Meningkatkan peran perbankan dalam pembangunan ekonomi.
·     Menciptakan alat-alat moneter berdasarkan mekanisme pasar dan menjaga kestabilan moneter dengan menggunakan alat yang diciptakan-nya.
·         Melakukan pengendalian devisa dan mendorong ekspor nonmigas.
·         Menunjang pengembangan pasar modal.
·         Menunjang pengembangan usaha kecil dan koperasi.
Dalam pelaksanaannya, inisiatif-inisiatif ini dikeluarkan dengan berbagai macam paket kebijakan  yang dikeluarkan secara bertahap. Pengawasan dan pembinaan bank pada periode ini dilakukan untuk mewujudkan sistem perbankan yang sehat dan efisien dalam arti dapat memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar, dan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi Indonesia.

5.   Periode 5 Tahun 1997-1999
     Sejak Juli 1997 telah terjadi krisis ekonomi moneter yang membuat ekonomi dan politik nasional semkain terpuruk. Nilai tukar Rupiah terus merosot tajam, pemerintah melakukan tindakan pengetatan Rupiah melalui kenaikan suku bunga yang sangat tinggi dan pengalihan dana BUMN/yayasan dari bank-bank ke BI (SBI) serta pengetatan anggaran Pemerintah. pada Oktober 1997, pemerintah mengundang IMF untuk membantu pemulihan krisis di Indonesia. Pada 31 Oktober 1997 disetujui LoI pertama yang  merupakan program pemulihan krisis IMF. Memasuki 1998 keadaan ekonomi semakin memburuk, nilai Rupiah terhadap Dollar tertekan hingga Rp 16.000  hal ini disebabkan  pasokan barang  yang menurun dengan tajam karena kegitan produksi berkurang dan jalur distribusi terganggu karena rusaknya pusat-pusat perdagangan karena kerusuhan  Mei 1998. Pada 15 Januari 1998 Pemerintah mempercepat program penyeimbang dan reformasi ekonomi dengan LoI kedua. LoI kedua diikuti dengan LoI ketiga 8 April 1998 yang membahas program  penyeimbang  Rupiah,  pembekuan 7 bank dan penempatannya pada BPPN serta penyelsaian hutang swasta dengan Pemerintah. Kemudian LoI  keempat  pada 25 Juni 1998 yang membahas revisi atas target-target ekonomi dan penyediaan Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Selain mengatasi krisis moneter, pemerintah juga juga membantu menyelesaikan pinjaman luar negeri sektor swasta.
      Akibat krisis nilai tukar Rupiah terhadap Valas, terutama USD yang terjadi sejak pertengahan 1997, mengakibatkan krisis kepercayaan  masyarakat terhadap Rupiah, kemudian terhadap perbankan, dan berlanjut terhadap Pemerintah atas penanganan krisis dimaksud. Untuk mengurangi tekanan penurunan Rupiah, kebijakan-kebijakan moneter yang ditempuh ada berbagai hal, antara lain pelebaran  band intervensi, pembatasan transaksi valuta asing oleh perbankan, perubahan sistem nilai tukar dan pengetatan likuiditas perbankan. Berbagai langkah tidak sepenuhnya berhasil menahan laju depresiasi rupiah karena krisis dalam waktu singkat telah berkembang dari semula krisis moneter menjadi krisis ekonomi, krisis sosial budaya, dan krisis politik. Saat itu penurunan rupiah tetap berlangsung hingga pernah  mencapai 600%  dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, yaitu dari RP. 2.350,- menjadi Rp. 16.000,- per 1 USD. Kebijakan yang ditempuh dalam penyelesaian hutang luar negeri swasta, tim penyelesaian hutang luar negeri swasta yang didukung oleh Pemerintah melakukan  serangkaian perundingan dengan kreditur luar negeri yang diwakili oleh Bank Steering Committee. Perundingan yang dilakukan di Frankfurt pada 4 Juni 1998 mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian pinjaman antara bank, pinjaman perusahaan swasta dan pembiayaan perdagangan. Penyelesaian utang antar bank dilakukan melalui program pertukaran hutang antarbank (exchange offer). Pada tahap pertama pinjaman yang dipertukarkan adalah pinjaman yang jatuh waktu sampai dengan 31 Maret 1999 yang dijadwalkan kembali menjadi pinjaman baru dengan maksimum jatuh waktu 4 tahun.
      Memasuki bulan Januari 1998, dampak krisis, terutama yang menyangkut sektor perbankan, ternyata semakin meluas. Saldo debet bank-bank di BI terus berlanjut. Pada tanggal 15 Januari 1998, program  stabilisasi yang mencakup restrukturisasi sektor keuangan dan sektor riil itu ditandatangi pemerintah dengan IMF dalam LoI. Perbankan Indonesia mengalami masalah besar akibat krisis nilai tukar mata uang yang melanda negara-negara di kawasan Asia, termasuk dan terutama Indonesia sejak pertengahan 1997.  Dampak krisis perbankan nasional terhadap luar negeri akhirnya dapat diatasi dengan berbagai kesepakatan, antara lain :
1) Letter of Credit (L/C) yang diterbitkan oleh bank-bank nasional yang tidak dapat diterima di luar negeri, dijamin secara tunai oleh Bank Indonesia.
2) Hutang bank-bank kepada kreditur luar negeri disepakati untuk direschedul (jadwal ulang).
Selama krisis berlangsung, penyelamatan sistem perbankan nasional dilakukan dalam intensitas tinggi. Koordinasi dengan Pemerintah dilakukan melalui berbagai forum, antara lain sidang kabinet terbatas bidang Ekkuwasbang dan Prodis tanggal 3 September 1997, pencabutan izin usaha 16 bank tanggal 1 November 1997, penerapan program penjaminan pemerintah tanggal 26 Januari 1998, pendirian BPPN tanggal 26 Januari 1998,  identifikasi bank-bank berdasarkan kriteria rekapitalisasi pada akhir 1998, pengambilalihan bank-bank oleh pemerintah pada bulan Mei 1998 dan pembekuan operasional bank pada bulan Mei dan Agustus 1998 serta penghentian kegiatan usaha tertentu bank-bank tanggal 13 Maret 1999.



REFERENSI












M. Ashadhi, Sejarah Bank Indonesia Periode I : 1945-1959, Jakarta: Bank Indonesia, 2005

M. Ashadhi, Sejarah Bank Indonesia Periode II : 1959-1966, Jakarta: Bank Indonesia, 2005

M. Ashadhi, Sejarah Bank Indonesia Periode III : 1966-1983, Jakarta: Bank Indonesia, 2005

M. Ashadhi, Sejarah Bank Indonesia Periode IV : 1983-1997, Jakarta : Bank Indonesia, 2005

2 komentar:

  1. thank you atas informasinya, bisa juga mampir ke blog mengenai pinjaman online jika berkenan, terima kasih

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus