PENGESAHAN PANCASILA DAN UUD 1945
Proses
perumusan pancasila dan UUD 1945
Pada
tanggal 17 september 1944, Perdana Menteri Jepang Koiso mengemukakan akan
memberi kemerdekaan kepada bangsa indonesia, maka tanggal 1 maret 1945
pemerintah militer jepang mengumumkan dalam waktu dekat akan dibentuk badan
yang bertugas menyelidiki dan menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan
kemerdekaan tersebut. pada tanggal 29 april 1945 dibentuklah suatu badan yang
diberi nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) atau Dokuritsu Zunbi Choosakai dengan ketua Dr.K.R.T. Radjiman
Wediodiningrat, tanggal 28 mei 1945 BPUPKI dilantik oleh Saiko Syikikan
pemerintah militer jepang yang dihadiri Jenderal Itagaki, Panglima Tentara VII
bermarkas di Singapura, dan Letjen Nagaki, Panglima XVI di jawa dan diadakan
pula pengibaran bendera kebangsaan jepang hinomaru oleh Mr.a.g.pringgodigdo dan
bendera sang merah putih oleh Toyohiku Masuda.
Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk
BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai
pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini,
BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan
dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia
merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan
Ir. Sukarno.
Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan
pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka
belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk
itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan
orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah
menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka.
Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir,
Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad
Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja
cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara
untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu
oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta charter.
Pada tanggal 10
sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa
persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu,
dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang
yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo
dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan
Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia
Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr.
Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada
sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok,
yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan
undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan
sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja
penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
PENGESAHAN PEMBUKAAN DAN BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA – 18 AGUSTUS 1945
Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17
Agustus 1945, telah mewujudkan Negara
Republik Indonesia.
Dan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia,
dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18
Agustus 1945, telah menyempurnakan dan mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
atau yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945.
Beberapa
penyempurnaan yang dilakukan dalam pengesahan Undang-Undang Dasar Negara tersebut, yang sebelumnya merupakan Rancangan Pembukaan yang termuat di
dalam Piagam Jakarta, sebagai
hasil kesepakatan yang telah diterima oleh sidang BPUPKI pada sidang ke dua-nya sebelum masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :
- Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang memuat sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja ( Naskah k. 406 )
- Penggunaan “ Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
- Dan pada kalimat “…. berdasarkan kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan ….. “
Dan
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
tahun 1945 tersebut, setelah penyempurnaan tersebut kemudian
disahkan dan diresmikan secara resmi pada sidang PPKI tanggal 18
Agustus 1945, setelah Negara
Republik Indonesia terwujud pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia.
Di
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, terkandung 4 alinea-alinea yang berintikan
pernyataan kebulatan tekad Bangsa
Indonesia dalam menentukan perjuangan
dan nasib Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, dan berperan serta
dalam perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan ataupun
kolonialisme di muka bumi ini.
Dan
pada Alinea yang ke – 4,
dinyatakan pula rangkaian susunan Dasar
Negara Indonesia, yakni Pancasila,
dengan susunan sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
- Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Dan
susunan serta urutan Pancasila tersebutlah , yang sah dan benar yang kemudian
menjadi Dasar Negara Republik Indonesia,
yang mempunyai kedudukan konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia,
sebagai Komite Nasional , yang
merupakan perwakilan dari seluruh bangsa Indonesia.
Dengan
demikian, perjalanan sejarah perjuangan
Bangsa Indonesia, tidak berhenti hingga masa tersebut. Demikian
pula dalam menerapkan serta melandaskan Dasar
Negara Indonesia, Pancasila,
dalam peri kehidupan Bangsa Indonesia
pada masa selanjutnya.
PROSES PERUMUSAN DAN PENGSAHAN PANCASILA, UUD 1945
1)
Sidang
BPUPKI pertama : dilaksanakan empat hari
berturut-turut, yang tampil berpidato untuk menyampaikan usulannya antara lain
:
·
Mohammad
Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya Muh. Yamin mengusulkan
calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut : 1. Peri kebangsaan, 2.
Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri kerakyatan (A. permusyawaratan, B.
perwakilan, C. Kebijaksanaan) 5. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
·
Prof.
Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut : 1. Teori Negara
perseorangan (individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah
masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang
banyak terdapat di eropa dan amerika) 2. Paham Negara kelas (class theory)
teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara
adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain 3.
Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel.
Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan
tetapi menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan.
·
Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan
dasar Negara oleh Ir. Soekarno di sampaikan dalam bentuk lisan. Beliau
mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang beliau beri nama
pacasila atas saran teman beliau. Dan rumusannya sebagai berikut : 1.
Nasionalisme (kebangsan Indonesia) 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3.
Mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang maha Esa
(ketuhanan yang berkeudayaan). Kemudian menurut beliau pancasila tersebut dapat
diperas menjadi Trisila yang meliputi : 1. Sosio nasionalisme 2. Sosio
demokrasi 3. Ketuhanan. Lalu beliau juga mengusulkan jika terlalu panjang dapat
diperas lagi menjadi eka sila yang intinya adalah gotong-royong.
2) Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh
yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis,
Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno
Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay
mengadakan pertemuan untuk membahs pidto serta usul-usul mengenai dasar Negara
yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut
dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan siding berhasil menyusun
sebuah naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.
3)
Sidang
BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada
tambahan 6 anggota pada siding BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga
melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil
yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan
golongan kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan
Pembukaan hukum dasar, rancangan preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh
panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945.
Panitia kecil badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule
yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut.
Keputusan-kepuusan
lain yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh
Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs.
Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh
Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang
lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3
bagian, yaitu: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka
dunia atas penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar
Negara Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170).
4)
Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Sebelum
sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang
berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut
piagam Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila.
Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan
keputusan-keputusan sebagai berikut:
· Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi : 1. Setelah melakukan
beberapa perubahan pada piagam Jakarta
sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 2. Menetapkan rancangan
Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli
1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan
piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
· Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs.
Moh. Hatta)
·
Menetapkan berdirinya Komite
Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.
ANGGOTA PPKI
Pada
awal bulan agustus 1945, BPUPKI
dibubarkan, sebagai penggantinya dibentuklah PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945.
Adapun anggota dan pimpinan PPKI adalah :
1.
Ir. Soekarno
2.
Drs. Moh. Hatta
3.
Dr. Ramijin Wediodinigrat
4.
Mr. soepomo
5.
Pangeran Purboyo
6.
K.H. Wahid Hasjim
7.
Dr. Mohamad Hamid
REFERENSI
6.
Pendidikan
Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa Oleh
Pandji Setijo
7. Pendidikan
Pancasila Oleh Edisi Keempat
8. Pend
Pancasila - Persp Sej PB (CB) Oleh Pandji Setijo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar