Kamis, 10 Januari 2013

UAS Sejarah Indonesia Timeline Moneter


Timeline moneter
Sejarah Indonesia






Nama               :           Putri Ayu Fitriyani
No. Reg           :           4423126876





F a k u l t a s    I l m u   S o s  i a l
D 3   P a r i w i s a t a
2 0 1 2

Pada tahun 1828 Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Bank Indonesia atau De Javasche Bank sebagai bank sirkulasi yang bertugas untuk mencetak sekaligus mengedarkan uang. Bank Indonesia merupakan bank sentral RI dengan tujuannya yaitu untuk mencapai dan juga memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini terdapat dua aspek, yaitu:
1.      Kestabilan nilai mata uang terhadap suatu barang dan jasa
2.      Kestabilan terhadap mata uang Negara lain.
Bank Indonesia mempunyai hak untuk mengedarkan uang di Indonesisa. Oleh karena itu, untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bank Indonesia dipimpin oleh seorang Dewan Gubernur. Lalu pada tahun 1953, Undang-undang Pokok Bank Indonesia melaksanakan penetapan pendirian Bank Indonesia dengan maksud untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral. Ada tiga tugas utama yang dimiliki Bank Indonesia, yaitu:
1.      Bidang moneter
2.      Bidang perbankan
3.      Bidang pembayaran
Penerbitan Undang-undang Bank Sentral pada tahun 1968 yang bertugas mengatur kedudukan dan tugas bank Indonesia sebagai bank sentral. Membantu pemerintah sebagai agen pembangunan untuk mendorong kelancaran produksi dan juga pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja untuk meningkatkan kehidupan rakyat. Tujuan yang dimiliki Bank Indonesia tercantum pada UU No. 3 Tahun 2004 Pasal 7 yang isinya yaitu untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan juga kestabilan pada nilai harga barang dan jasa.
Dari tahun 1945 sampai 1949 terjadinya kondisi perekonomian yang sangat buruk dan sangat menyedihkan yang terjadi di Indonesia. Penyebab utama yang menyebabkan buruknya perekonomian dan penurunan produksi di Indonesia karena hancurnya faktor-faktor produksi. Sebuah data menunjukkan bahwa pada tanggal 1949 volume perderan uang telah mencapai sebanyak Rp 6 miliyar pada wilayah yang sedang dikuasai oleh Indonesia. Sedangkan, jumlah pada wilayah yang dikuasai oleh Belanda mencapai sebanyak Rp 3,7 miliyar. Penyebab yang mengakibatkan situasi moneter menjadi kacau dan membingungkan karena pada tahun 1949 macam-macam jenis mata uang yang telah beredar di masyarkat semuanya berbeda-beda.
Lahirnya sebuah Bank Indonesia merupakan kelanjutan dari penerapan Undang-undang tentang nasionalisasi De Javasche Bank dengan maksud pemindahan hak milik saham-saham tersebut dari tangan pemilik swasta ke tangan pemerintah. Parlemen Indonesia telah selesai melakukan pembahasan dan penyetujuan dari rencana Undang-undang Pokok Bank Indonesia pada 10 April 1953 yang diajukan pemerintah dan juga yang disertai perubahan penting lainnya. Kemudian Undang-undang tersebut diumumkan di Lembaran Negara No. 40 pada 2 Juni 1953. Dan pada 1 Juli 1953 telah berlakunya nama Bank Indonesia dengan tugas dan wewenang yang sama ketika BNI masih berstatus sebagai bank sentral.
Kemudian untuk pertama kalinya dalam bidang moneter akibat buruknya perekonomian pasca perang adalah mengupayakan perbaikan posisi cadangan devisa melalui suatu kegiatan ekspor dan impor. Pembiayaan keuangan Negara terus meningkat pada masa periode ekonomi terpimpin, terutama pada pembiayaan proyek politik pemerintah. Laju inflasi terus menerus meningkat sehingga pada tahun 1959-1965 dilakukannya dua kali pengetatan sistem moneter. Kemudian pada tahun 1980-an setelah berakhirnya periode tersebut, pemerintah memasuki masa pemulihan ekonomi melalui program stabilisasi dan rehabilitasi yang kemudian diteruskan dengan suatu kebijakan deregulasi bidang keuangan dan moneter.
Bank Indonesia yang dipinpim oleh seorang Gubernur ini sejak tahun 2005 menetapkan kebijakan moneter, sebagai sasaran utama kebijakan moneter dengan menggunakan sistem nilai tukar yang mengambang. Bank Indonesia juga menjalankan suatu kebijakan nilai tukar uang dengan maksud untuk mengurangi nilai tukar yang cukup berlebihan.
Kebijakan moneter merupakan suatu proses cara mengatur persediaan uang sebuah Negara untuk mencapai suatu tujuan tertentu, seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahter, serta upaya untuk bisa mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan tetap mempertahankan kestabilan sebuah harga. Dalam upaya mencapainya keseimbangan, tujuan kebijakan moneter dikelompokkan menjadi tiga, antara lain:
1.      Keseimbangan internal
Seperti pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, dan pemerataan suatu bangunan
2.      Keseimbangan eksternal
Seperti keseimbangan neraca pembayaran
3.      Keseimbangan makro
Yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang
Sebenarnya pengelolaan ekonomi makro masih harus berhadapan dengan risiko global, arah kebijakan Bank Indonesia pada tahun 2012 akan diarahkan dalam rangka:
1.      Mengoptimalkan peran kebijakan moneter dalam mendorong kapasitas perekonomian sekaligus mengintimigasi resiko perlambatan ekonomi global
2.      Meningkatkan efisiensi perbankan untuk mengoptimalkan kontribusinya dalam perekonomian, dengan tetap memperkuat ketahanan perbankan
3.      Meningkatkan efisiensi, kehandalan, dan keamanan sistem pembayaran, baik dalam sistem pembayaran nasional maupun hubungan sistem pembayaran dengan luar negeri
4.      Memperkuat ketahanan makro dengan memantapkan koordinasi dalam manajemen pencegahan dan penanganan krisis
5.      Mendukung pemberdayaan sektor riil termasuk melanjutkan upaya perluasan akses perbankan kepada masyarakat
Sejak tahun 2012, kebijakan stabilisasinilai tukar didukung oleh implementasi kebijakan kewajiban penerimaan devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri di bank domestik.  Pada suatu nilai tukar kebijakan Bank Indonesia akan tetap diarahkan untuk menjaga kestabilitas nilai tukar dengan memperhatikan pencapaian keseimbangan internal dan keseimbangan eksternal perekonomian, serta memberikan kepastian bagi seluruh pelaku ekonomi. Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan fungsi Kantor Bank Indonesia sebagai sebuah fasilitator dan katalisator percepatan pembangunan untuk pengendalian inflasi di daerah.
Perlunya komitmen yang kuat dan dukungan dari banyak pihak untuk dapat mewujudkan hal-hal tersebut. Kementerian pun terkait dalam hal tersebut seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, termasuk dari Pemerintah Daerah. Dalam hal ini Bank Indonesia pun ikut mengambil posisi kepemimpinan dalam menentukan arah kebijakan pengembangan jasa pembayaran ke depan. Koordinasi kebijakan antar instansi dan otoritas akan terus dibutuhkan, terlebih karena terdapat pengembangan jasa pembayaran yang melibatkan pihak di luar bank sentral. Pengembangan industri jasa pembayaran nasional ke depan akan dilakukan melalui sejumlah upaya yaitu :
1.      Peningkatan keamanan dan kehandalan penyelenggaraan jasa pembayaran melalui penerapan mitigasi risiko termasuk memanfaatkan kemajuan teknologi, penguatan kerangka hukum, penguatan pengawasan, serta peningkatan peran industri jasa pembayaran nasional
2.      Peningkatan efisiensi penyelenggaraan jasa pembayaran nasional, termasuk mendorong terciptanya interoperabilitas dan interkoneksi di antara berbagai penyelenggara jasa pembayaran
3.      Peningkatan perlindungan konsumen melalui peningkatan transparansi oleh pelaku jasa pembayaran, serta penguatan pengaturan perlindungan konsumen
Jenis – jenis Kebijakan MoneterKebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
1.      Kebijakan Moneter Ekspansif (Monetary Expansive Policy)
Merupakan suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan ini juga disebut kebijakan moneter longgar (easy money policy)
2.      Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary Contractive Policy)
Merupakan suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Kebijakan ini disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1.      Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2.      Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3.      Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4.      Imbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Pada saat pengakuan kedaulatan Republik Indonesia secara de jure, jumlah uang yang telah beredar di masyarakat adalah jumlah uang tersebut ditambah dengan jumlah uang yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Uang kertas De Javasche Bank dan uang kertas  munbilyet atau pemerintah Hindia Belanda merupakan mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda ketika masa kependudukan Belanda. Mata uang tersebut digunakan untuk alat pembayaran yang sah untuk aktivitas ekonomi Indonesia. Pada saat peredaran uang ‘muntbilyet’ itu, pemerintah Jepang mengeluarkan jenis mata uang sebagai alat pembayaran yang dikenal dengan ‘uang invasi’. Ketika pendudukan Indonesia oleh Jepang, ketiga mata uang tersebut beredar dan berlaku untuk segala transaksi perdagangan. Namun kondisi itu tidak berlangsung lama sebab mata uang Jepang mampu mendominasi peredarannya di Indonesia melebihi kedua mata uang lainnya ketika Jepang mampu menggelembungkan volume jumlah uang dengan usaha perang Jepang yang meningkat.
Kemudian Indonesia mengeluarkan ORI (Oeang Republik Indonesia) yang merupakan uang kertas pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Manfaat pencetakan ORI adalah untuk menggantikan uang Hindia Belanda dan uang Jepang yang telah lama beredar dan berlaku di Indonesia. ORI dapat disamakan dengan “continental money” (greenbacks) yang dikeluarkan oleh Negara-negara koloni di Amerika Serikat. ORI juga sebagai “instrument of revolution” karena dipergunakan untuk administrasi Negara, memperkuat kebutuhan tentara, memelihara keamanan dan ketertiban, serta mensejahterakan rakyat.
Ketika ORI akan diedarkan, pemerintah menarik kedua mata uang yang saat itu beredar di masyarakat. Tetapi menjadi hal yang tidak mungkin penarikan secara tiba-tiba dan dalam jumlah yang terlalu besar, maka akan terjadi kekacauan perekonomian dan kerugian bagi masyarakat. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menarik mata uang Hindia Belanda dan Jepang secara berangsur. ORI ditandatangani oleh Menteri Keuangan A. A. Maramis pada tanggal 17 Oktober 1945 dan kemudian mulai beredar pada tanggal 30 Oktober 1946. Hanya bertahan selama 3 tahun 5 bulan atau tepatnya pada bulan Maret 1950 ORI kembali ditarik dari peredaran sehingga mata uang ini yang tidak sempat disebarkan ke berbagai daerah di Indonesia dibuatlah jenis mata uang ditiap daerah oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan alat pembayaran yang sah sebagaimana disebutkan penyusun pada pembahasan sebelumnya. ORI pada akhir tahun 1949 telah mencapai volume Rp. 6 miliar. Pemerintah saat itu sangat menyadari bahwa kebijakan deficit financing menyebabkan perkembangan inflasi yang sangat tinggi. Tetapi pemerintah berada dalam kondisi yang dilema disebabkan kebutuhan yang sangat besar untuk perang.tindakan-tindakan perpajakan sangat tidak mungkin dilakukan karena kondisi yang sangat tidak memungkinkan.
Masyarakat indonesia sangat mendambakan perbankan yang hanya sehat dan kuat saja, tapi juga berperan secara efektif dan efisien dalam melakukan pengelohan perekonomian indonesia dan menjaga kestabilan perekonomian indonesia. Dalam arti menjaga kestabilan yang dimaksud dengan menjaga nilai rupiah antara lain terhadap harga-harga barang dan jasa. Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.

REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar