SISTEM
KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI)
A. Pendahuluan
Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam
bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekenomian dunia.
Para pelaku usaha seperti anda tentunya menginginkan agar kegiatan usaha dapat
terus berputar dan kecepatan pembayaran atau bertransaksi dapat menunjang
kegiatan usaha anda. Para pelaku usaha seperti anda tentunya menginginkan agar
kegiatan usaha dapat terus berputar dan kecepatan pembayaran atau bertransaksi
dapat menunjang kegiatan usaha anda. Bank Indonesia selaku otoritas sistem
pembayaran menyadari sepenuhnya keperluan anda dan merupakan tujuan Bank
Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia. Salah
satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat
atau data keuangan elektonik antar peserta kliring baik atas nama peserta
maupun atas nama nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
B. Jenis transaksi Kliring
1.
Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat
lainnya)
2.
Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan
oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan
elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
C. Jenis-jenis Kliring
1.
Kliring
umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya
diatur oleh BI.
2.
Kiring
lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam
suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
3.
Kliring
antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank
peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan
dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang untuk
kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
D. Batasan Nominal
1.
Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk
warkat debet yang berpa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet
tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditunjukan
kepada bank atau nasabah bank.
2.
Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat
diproses melalui kliring dibatasi dibawah Rp. 100.000.000,00 sedangkan untuk
nilai transaksi Rp. 100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank
Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)*.
*penjelasan
mengenai Sistem BI-RTGS terdapat pada leaflet terpisah
E.
Manfaat
yang didapat melalui SKNBI
1.
Mandapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam
bertransaksi dan biaya relatif murah.
2.
Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang
kompetitif.
F. Penyelenggara SKNBI diselenggarakan oleh :
1.
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di
Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI
secara nasional.
2.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yatu Unit Kerja di
Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah
kliring tertentu.
G.
Peserta
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu
wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan
menjadi peserta wajib menyediakan perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan
komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada
nasabah dalam bertransaksi.
H. Jadwal Kliring
Dalam rangka memberikan keleluasan kepada anda selaku
pelaku ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 zona waktu untuk dapat
melakukan transfer kredit dengan kredit lancar, maka kliring kredit
dilaksanakan dalam 2 siklus kliring.
I. Pengiriman transfer/data keuangan elektonik kredit
Pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 – 11.30 WIB sedangkan
pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan
mulai pukul 12.45 – 15.30 WIB.
J. Untuk kliring debet pengiriman warkat/data
Keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masing-masing
PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN
pada pukul 15.30 WIB. Jadwal kliring diatas adalah pada level bank, sedangkan
pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
masing-masing bank.
K. Biaya Kliring
1. Bank
wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank
maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca
dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
2.
Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah
atau masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank. Audit
terhadap SKN untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa
seluruh sistem kliring berjalan dengan aman, Bank Indonesia secara periodik
telah meminta independent IT auditor untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun
jaringan yang digunakan dalam SKNBI. Dalam menguji kehandalan sistem,
independent IT auditor tersebut juga telah pula melakukan penetration test
untuk mengkaji kemungkinan adanya loop hole yang mungkin dapat dimanfaatkan
oleh para hacker untuk menmbus pertahanan sistem.
L. Intercity
Clearing
Dalam sistem kliring saat ini anda dapat melakukan
transaksi dengan mengkliringkan cek/BG yang anda terima pada wilayah kliring
dimana saja sepanjang cek/BG Bank yang anda terima telah menjadi anggota
Intercity Clearing.
M. Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam bertransaksi
menggunakan Kliring
1.
Pastikan bahwa cek/BG tidak dalam keadaan
lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemprosesan cek/BG tersebut
dalam sistem kliring.
2.
Pastikan anda mengkliringkan cek/BG atau transfer uang
anda pada waktu jam pelayanan kas Bank anda, agar transaksi anda dapat diterima
pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana
tersebut.
3.
Apabila dana tersebut baru diterima di rekening anda
keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka anda
dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank
dimana rekening anda berada.
4.
Apabila cek/BG yang anda pegang ditolak dalam kliring,
tanyakan pada bank sebab/alasan cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti
tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering sekali terjadi adalah karena syarat
formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya
cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi.
N.
Warkat atau Nota
Warkat
atau Nota Kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas
pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
a.
cek
b.
bilyet giro
c.
wesel bank untuk transfer atau wesel unjuk
d.
bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank
e.
nota kredit
f.
surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelnggara (BI)
O. Syarat-syarat
warkat yang dapat di kliringkan :
a. Bervaluta rupiah
b.
Bernilai
nominal penuh
c.
Telah
jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
d.
Telah
dibubuhi cap kliring
P. Jenis-jenis
warkat klirng
a.
Warkat
debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri
untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh : Edo dari nasabah
bank X Surabaya menerima pembayaran dari Sigit nasabah bank Niaga Semarang
berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Edo dari bank X, maka cek tersebut
dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.
b.
Warkat
debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain
melalui BI atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri
dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh : Bila bank X
Surabaya menerima cek dari bank Y Pamekasan atas cek yang telah ditarik Yayan nasabah
sendiri, maka cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank X.
c. Warkat kredit keluar, yaitu
: warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain. Bank
yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet
giro nasabah.
d.
Warkat
kredit masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan
rekening nasabah bank tersebut. Bank yang menerima warkat tersebut akan
mendebit rekening giro BI dan mengkredit giro nasabah.
Q. Warkat
yang bukan kliring
1.
Warkat-warkat
yang belum memenuhi syarat-syarat kliring.
2.
Penyetor
warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaiaan saldo negative atau
saldo debet.
3.
Penyetoran
warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan
likuidasi dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.
4.
Penyetoran-penyetoran
lain yang ditetapkan BI berdasarkan kebutuhan.
R. Pertemuan Kliring
Kliring
yang dilaksanakan tidak melalui Automated Clearing House, pertemuan liring
biasanya dilakukan sebanyak dua kali.
·
Pertama
kali bertemu, bank-bank yang terlibat dalam transaksi kliring akan
saling menyerahkan warkat.
·
Pada
pertemuan kedua, bank peserta kliring akan saling mengembalikan
warkat apabila terjadi penolakan.
Waktu pertemuan kliring biasanya diatur sebagai berikut :
Senin – Jum’at :
Kliring I : Pukul 10.30 –14.30
Kliring II : Pukul 13.00-14.00
Sabtu :
Kliring I : Pukul 10.00 – 11.00
Kliring II : Pukul 12.00 – 13.00
S. Neraca
Kliring
Pada
akhir hari kliring, akan dibuatkan neraca kliring sebagai laporan akhir
transaksi kliring. Apabila dalam pembukuan transaksi kliring, bank Omega selalu
mempergunakan rekening sementara kliring dan pendebitan atau pengkreditan
rekening giro pada BI dilaksanakan pada akhir hari kliring, untuk mengetahui
apakah bank menang atau kalah kliring, maka kekalahan kliring diatas akan
dibukukan sebagai berikut :
D : kliring Rp.
80.000.000,-
K : BI – Giro Rp.
80.000.000,-
Dilihat dari sudut BI tidak
akan terdapat selisih pendebetan maupun pengkreditan rekening giro
masing-masing bank peserta kliring.
Selanjutnya untuk mencatat
transaksi hasil kliring diatas, oleh BI akan dibukukan sbb :
D : Giro – Bank Omega Rp.
80.000.000,-
K : Giro – Bank ABC Rp.
30.000.000,-
K : Giro – Bank Lippo Rp.
50.000.000,-
Melalui kalah atau menang
kliring ini, oleh BI akan dipantau saldo minimum dari Reserve Requitment.
Bila suatu bank reserve
requitment nya lebih rendah dari pada apa yang seharusnya dipelihara, maka
kepada bank yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikenakan denda oleh
BI.
Yang dimaksud dengan
kliring otomatis adalah :
Terjadinya pertukaran data
secara elektronik melalui pemprosesan dengan mesin dalam bentuk standar yang
telah diformat terlebih dahulu. Selain itu, pemprosesan elektronik juga
melibatkan pengiriman media penyimpanan data komputer. Media ini merupakan
media utama untuk transaksi kliring dengan otomatis atau lazim dikenal dengan
Automatic Clearing House (ACH). Dalam pemprosesan data secara elektronik ini,
mesin akan membaca Magnetic Ink Character Recognition, atau MICR pada setiap
lembar cek nasabah.
Transaksi kliring otomatis
dapat dipecah menjadi dua jenis :
·
Transaksi
lokal (intra regional), bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim
ke bank yang tertarik. Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data,
memeriksa kebenaran data, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari
bank sendiri, kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.
·
Kliring
antar daerah (inter regional), bank penarik akan menyampaikan transaksinya
kepada pusat pengelolahan data dilembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi
disortir oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan.
Volume data yang besar ini kan digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk
setiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk
diproses lebih lanjut.
T.
Sistem Kliring
Manual
Sistem Kliring
Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilihan warkat dilakukan
secara manual oleh setiap peserta. Ada proses sistem manual, perhitungan
kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Saat ini
pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia
No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal
Secara Manual. Pada sistem manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring selruhnya
dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Perhitungan kliring
dan pemilihan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta
2.
Pembuatan dan
pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta
pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh peserta
3.
Penyusunan
Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh
penyelenggara
4.
Identitas
peserta menggunakan nomor urut kelompok
5. Menggunakan warkat baku, namun dapat
menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan
warkat baku pada sistem otomatis dan elektronik
6. Kesalahan perhitungan lebih sering
terjadi
7.
Memiliki wakil
peserta sekurang-kurangnya 2 orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat,
mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian,
Bilyet Saldo Kliring serta mendatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai
tanda terima pada Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima
dari peserta lain.
Sejalan dengan
meningkatnya aktivitas ekonomi dari waktu ke waktu, masyarakat membutuhkan
adanya layanan transfer dari antar bank. Selain itu, dibutuhkan pula biaya yang
relatif lebih murah untuk memberi kepuasan kepada masyarakat dalam menggunakan
fasilitas transfer dana. – Angga Bratadharma
Referensi :
Oleh : Nurul Yuliana
usaha jasa pariwisata 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar