Rabu, 02 Januari 2013

nurul yuliana (uas)


SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI)

A.    Pendahuluan

Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekenomian dunia. Para pelaku usaha seperti anda tentunya menginginkan agar kegiatan usaha dapat terus berputar dan kecepatan pembayaran atau bertransaksi dapat menunjang kegiatan usaha anda. Para pelaku usaha seperti anda tentunya menginginkan agar kegiatan usaha dapat terus berputar dan kecepatan pembayaran atau bertransaksi dapat menunjang kegiatan usaha anda. Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran menyadari sepenuhnya keperluan anda dan merupakan tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia. Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektonik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

B.     Jenis transaksi Kliring

1.      Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat lainnya)
2.      Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.

C.    Jenis-jenis Kliring

1.      Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI.
2.      Kiring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
3.      Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.

D.    Batasan Nominal

1.      Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berpa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditunjukan kepada bank atau nasabah bank.
2.      Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi dibawah Rp. 100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp. 100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)*.

*penjelasan mengenai Sistem BI-RTGS terdapat pada leaflet terpisah

E.     Manfaat yang didapat melalui SKNBI

1.      Mandapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah.
2.      Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.
  
F.     Penyelenggara SKNBI diselenggarakan oleh :

1.      Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
2.      Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yatu Unit Kerja di Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.

G.    Peserta

Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.

H.    Jadwal Kliring

Dalam rangka memberikan keleluasan kepada anda selaku pelaku ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan kredit lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 siklus kliring.

I.       Pengiriman transfer/data keuangan elektonik kredit

Pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 – 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 – 15.30 WIB.




J.      Untuk kliring debet pengiriman warkat/data

Keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB. Jadwal kliring diatas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.

K.    Biaya Kliring

1.      Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
2.      Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah atau masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank. Audit terhadap SKN untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa seluruh sistem kliring berjalan dengan aman, Bank Indonesia secara periodik telah meminta independent IT auditor untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun jaringan yang digunakan dalam SKNBI. Dalam menguji kehandalan sistem, independent IT auditor tersebut juga telah pula melakukan penetration test untuk mengkaji kemungkinan adanya loop hole yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh para hacker untuk menmbus pertahanan sistem.

L.     Intercity Clearing

Dalam sistem kliring saat ini anda dapat melakukan transaksi dengan mengkliringkan cek/BG yang anda terima pada wilayah kliring dimana saja sepanjang cek/BG Bank yang anda terima telah menjadi anggota Intercity Clearing.

M.   Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam bertransaksi menggunakan Kliring

1.      Pastikan bahwa cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemprosesan cek/BG tersebut dalam sistem kliring.
2.      Pastikan anda mengkliringkan cek/BG atau transfer uang anda pada waktu jam pelayanan kas Bank anda, agar transaksi anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
3.      Apabila dana tersebut baru diterima di rekening anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka anda dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank dimana rekening anda berada.
4.      Apabila cek/BG yang anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada bank sebab/alasan cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering sekali terjadi adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi.

N.    Warkat atau Nota

Warkat atau Nota Kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
a. cek
b. bilyet giro
c. wesel bank untuk transfer atau wesel unjuk
d. bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank
e. nota kredit
f. surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelnggara (BI)

O.    Syarat-syarat warkat yang dapat di kliringkan :

a.       Bervaluta rupiah
b.      Bernilai nominal penuh
c.       Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
d.      Telah dibubuhi cap kliring

P.     Jenis-jenis warkat klirng
a.       Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh : Edo dari nasabah bank X Surabaya menerima pembayaran dari Sigit nasabah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Edo dari bank X, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.
b.      Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui BI atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh : Bila bank X Surabaya menerima cek dari bank Y Pamekasan atas cek yang telah ditarik Yayan nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank X.
c.       Warkat kredit keluar, yaitu : warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain. Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.
d.      Warkat kredit masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut. Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro BI dan mengkredit giro nasabah.

Q.    Warkat yang bukan kliring

1.      Warkat-warkat yang belum memenuhi syarat-syarat kliring.
2.      Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaiaan saldo negative atau saldo debet.
3.      Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.
4.      Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkan BI berdasarkan kebutuhan.

R.    Pertemuan Kliring
Kliring yang dilaksanakan tidak melalui Automated Clearing House, pertemuan liring biasanya dilakukan sebanyak dua kali.
·         Pertama kali bertemu, bank-bank yang terlibat dalam transaksi kliring akan saling menyerahkan warkat.
·         Pada pertemuan kedua, bank peserta kliring akan saling mengembalikan warkat apabila terjadi penolakan.

Waktu pertemuan kliring biasanya diatur sebagai berikut :   

Senin – Jum’at :
Kliring I : Pukul 10.30 –14.30
Kliring II : Pukul 13.00-14.00
                                                  
     Sabtu :
Kliring I : Pukul 10.00 – 11.00
Kliring II : Pukul 12.00 – 13.00


S.      Neraca Kliring
Pada akhir hari kliring, akan dibuatkan neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring. Apabila dalam pembukuan transaksi kliring, bank Omega selalu mempergunakan rekening sementara kliring dan pendebitan atau pengkreditan rekening giro pada BI dilaksanakan pada akhir hari kliring, untuk mengetahui apakah bank menang atau kalah kliring, maka kekalahan kliring diatas akan dibukukan sebagai berikut :

D : kliring Rp. 80.000.000,-
K : BI – Giro Rp. 80.000.000,-

Dilihat dari sudut BI tidak akan terdapat selisih pendebetan maupun pengkreditan rekening giro masing-masing bank peserta kliring.
Selanjutnya untuk mencatat transaksi hasil kliring diatas, oleh BI akan dibukukan sbb :

D : Giro – Bank Omega Rp. 80.000.000,-
K : Giro – Bank ABC Rp. 30.000.000,-
K : Giro – Bank Lippo Rp. 50.000.000,-

Melalui kalah atau menang kliring ini, oleh BI akan dipantau saldo minimum dari Reserve Requitment.
Bila suatu bank reserve requitment nya lebih rendah dari pada apa yang seharusnya dipelihara, maka kepada bank yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikenakan denda oleh BI.

Yang dimaksud dengan kliring otomatis adalah :
Terjadinya pertukaran data secara elektronik melalui pemprosesan dengan mesin dalam bentuk standar yang telah diformat terlebih dahulu. Selain itu, pemprosesan elektronik juga melibatkan pengiriman media penyimpanan data komputer. Media ini merupakan media utama untuk transaksi kliring dengan otomatis atau lazim dikenal dengan Automatic Clearing House (ACH). Dalam pemprosesan data secara elektronik ini, mesin akan membaca Magnetic Ink Character Recognition, atau MICR pada setiap lembar cek nasabah.

Transaksi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua jenis :
·         Transaksi lokal (intra regional), bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank yang tertarik. Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran data, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri, kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.
·         Kliring antar daerah (inter regional), bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengelolahan data dilembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data yang besar ini kan digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut.

T.     Sistem Kliring Manual
Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Ada proses sistem manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring selruhnya dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Perhitungan kliring dan pemilihan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta
2.      Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh peserta
3.      Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh penyelenggara
4.      Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok
5.      Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomatis dan elektronik
6.      Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi
7.      Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta mendatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.

Sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dari waktu ke waktu, masyarakat membutuhkan adanya layanan transfer dari antar bank. Selain itu, dibutuhkan pula biaya yang relatif lebih murah untuk memberi kepuasan kepada masyarakat dalam menggunakan fasilitas transfer dana. – Angga Bratadharma


Referensi :






Oleh : Nurul Yuliana
usaha jasa pariwisata 2012





Tidak ada komentar:

Posting Komentar