SISTEM
KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI)
A. Pendahuluan
Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam
bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekenomian dunia.
Para pelaku usaha seperti anda tentunya menginginkan agar kegiatan usaha dapat
terus berputar dan kecepatan pembayaran atau bertransaksi dapat menunjang
kegiatan usaha anda. Para pelaku usaha seperti anda tentunya menginginkan agar
kegiatan usaha dapat terus berputar dan kecepatan pembayaran atau bertransaksi
dapat menunjang kegiatan usaha anda. Bank Indonesia selaku otoritas sistem
pembayaran menyadari sepenuhnya keperluan anda dan merupakan tujuan Bank
Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia. Salah
satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat
atau data keuangan elektonik antar peserta kliring baik atas nama peserta
maupun atas nama nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
B. Jenis transaksi Kliring
1.
Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat
lainnya)
2.
Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan
oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan
elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
C. Jenis-jenis Kliring
1. Kliring umum, adalah : sarana perhitungan
warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI.
2. Kiring lokal, adalah : sarana perhitungan
warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang
ditentukan).
3. Kliring antar cabang, adalah : sarana
perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada
dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh
perhitungan dari suatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang
bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
D. Batasan Nominal
1.
Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk
warkat debet yang berpa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet
tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditunjukan
kepada bank atau nasabah bank.
2.
Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat
diproses melalui kliring dibatasi dibawah Rp. 100.000.000,00 sedangkan untuk
nilai transaksi Rp. 100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank
Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
E.
Manfaat yang
didapat melalui SKNBI
1.
Mandapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam
bertransaksi dan biaya relatif murah.
2.
Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang
kompetitif.
F. Penyelenggara SKNBI diselenggarakan oleh :
1.
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di
Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI
secara nasional.
2.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yatu Unit Kerja di
Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah
kliring tertentu.
G.
Peserta
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu
wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan
menjadi peserta wajib menyediakan perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan
komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada
nasabah dalam bertransaksi.
H. Jadwal Kliring
Dalam rangka memberikan keleluasan kepada anda selaku
pelaku ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 zona waktu untuk dapat
melakukan transfer kredit dengan kredit lancar, maka kliring kredit
dilaksanakan dalam 2 siklus kliring.
I. Pengiriman transfer/data keuangan elektonik kredit
Pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 – 11.30 WIB sedangkan
pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan
mulai pukul 12.45 – 15.30 WIB.
J. Untuk kliring debet pengiriman warkat/data
Keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masing-masing
PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN
pada pukul 15.30 WIB. Jadwal kliring diatas adalah pada level bank, sedangkan
pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
masing-masing bank.
K. Biaya Kliring
1.
Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang
dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada
lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
2.
Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah
atau masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank. Audit
terhadap SKN untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa
seluruh sistem kliring berjalan dengan aman, Bank Indonesia secara periodik
telah meminta independent IT auditor untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun
jaringan yang digunakan dalam SKNBI. Dalam menguji kehandalan sistem,
independent IT auditor tersebut juga telah pula melakukan penetration test
untuk mengkaji kemungkinan adanya loop hole yang mungkin dapat dimanfaatkan
oleh para hacker untuk menmbus pertahanan sistem.
L. Intercity
Clearing
Dalam sistem kliring saat ini anda dapat melakukan
transaksi dengan mengkliringkan cek/BG yang anda terima pada wilayah kliring
dimana saja sepanjang cek/BG Bank yang anda terima telah menjadi anggota
Intercity Clearing.
M. Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam bertransaksi
menggunakan Kliring
1.
Pastikan bahwa cek/BG tidak dalam keadaan
lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemprosesan cek/BG tersebut
dalam sistem kliring.
2.
Pastikan anda mengkliringkan cek/BG atau transfer uang
anda pada waktu jam pelayanan kas Bank anda, agar transaksi anda dapat diterima
pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana
tersebut.
3.
Apabila dana tersebut baru diterima di rekening anda
keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka anda
dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank
dimana rekening anda berada.
4.
Apabila cek/BG yang anda pegang ditolak dalam kliring,
tanyakan pada bank sebab/alasan cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti
tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering sekali terjadi adalah karena syarat
formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya
cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi.
N.
Warkat atau Nota
Warkat
atau Nota Kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas
pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
a.
cek
b.
bilyet giro
c.
wesel bank untuk transfer atau wesel unjuk
d.
bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank
e.
nota kredit
f.
surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelnggara (BI)
O. Syarat-syarat
warkat yang dapat di kliringkan :
a. Bervaluta rupiah
b. Bernilai nominal penuh
c. Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
d. Telah dibubuhi cap kliring
P. Jenis-jenis
warkat klirng
a. Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain
yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang
bersangkutan.
Contoh : Edo dari nasabah bank X Surabaya
menerima pembayaran dari Sigit nasabah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek
tersebut disetorkan oleh Edo dari bank X, maka cek tersebut dapat dikatakan
sebagai warkat debet keluar.
b. Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima
oleh suatu bank dari bank lain melalui BI atas warkat atau cek bank sendiri
yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh : Bila bank X Surabaya menerima cek
dari bank Y Pamekasan atas cek yang telah ditarik Yayan nasabah sendiri, maka
cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank X.
c. Warkat kredit keluar, yaitu : warkat dari
nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain. Bank yang
menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet
giro nasabah.
d. Warkat kredit masuk, yaitu : warkat yang
diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut. Bank
yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro BI dan mengkredit
giro nasabah.
Q. Warkat
yang bukan kliring
1. Warkat-warkat yang belum memenuhi
syarat-syarat kliring.
2. Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk
keperluan penyelesaiaan saldo negative atau saldo debet.
3. Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk
pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta
kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.
4. Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkan BI
berdasarkan kebutuhan.
R.
Pertemuan
Kliring
Kliring yang
dilaksanakan tidak melalui Automated Clearing House, pertemuan liring biasanya
dilakukan sebanyak dua kali.
·
Pertama
kali bertemu, bank-bank yang terlibat dalam transaksi kliring akan
saling menyerahkan warkat.
·
Pada
pertemuan kedua, bank peserta kliring akan saling mengembalikan
warkat apabila terjadi penolakan.
Waktu
pertemuan kliring biasanya diatur sebagai berikut :
Senin – Jum’at :
Kliring I : Pukul 10.30 –14.30
Kliring II : Pukul 13.00-14.00
Sabtu :
Kliring I : Pukul 10.00 – 11.00
Kliring II : Pukul 12.00
– 13.00
S. Neraca
Kliring
Pada
akhir hari kliring, akan dibuatkan neraca kliring sebagai laporan akhir
transaksi kliring. Apabila dalam pembukuan transaksi kliring, bank Omega selalu
mempergunakan rekening sementara kliring dan pendebitan atau pengkreditan
rekening giro pada BI dilaksanakan pada akhir hari kliring, untuk mengetahui
apakah bank menang atau kalah kliring, maka kekalahan kliring diatas akan
dibukukan sebagai berikut :
D : kliring Rp. 80.000.000,-
K : BI – Giro Rp. 80.000.000,-
Dilihat dari sudut BI tidak akan terdapat
selisih pendebetan maupun pengkreditan rekening giro masing-masing bank peserta
kliring.
Selanjutnya untuk mencatat transaksi hasil
kliring diatas, oleh BI akan dibukukan sbb :
D : Giro – Bank Omega Rp. 80.000.000,-
K : Giro – Bank ABC Rp. 30.000.000,-
K : Giro – Bank Lippo Rp. 50.000.000,-
Melalui kalah atau menang kliring ini, oleh
BI akan dipantau saldo minimum dari Reserve Requitment.
Bila suatu bank reserve requitment nya lebih
rendah dari pada apa yang seharusnya dipelihara, maka kepada bank yang tidak
memenuhi persyaratan tersebut akan dikenakan denda oleh BI.
Yang dimaksud dengan kliring otomatis adalah
:
Terjadinya pertukaran data secara elektronik
melalui pemprosesan dengan mesin dalam bentuk standar yang telah diformat
terlebih dahulu. Selain itu, pemprosesan elektronik juga melibatkan pengiriman
media penyimpanan data komputer. Media ini merupakan media utama untuk
transaksi kliring dengan otomatis atau lazim dikenal dengan Automatic Clearing
House (ACH). Dalam pemprosesan data secara elektronik ini, mesin akan membaca
Magnetic Ink Character Recognition, atau MICR pada setiap lembar cek nasabah.
Transaksi kliring otomatis dapat dipecah
menjadi dua jenis :
·
Transaksi
lokal (intra regional), bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim
ke bank yang tertarik. Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data,
memeriksa kebenaran data, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari
bank sendiri, kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.
·
Kliring
antar daerah (inter regional), bank penarik akan menyampaikan transaksinya
kepada pusat pengelolahan data dilembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi
disortir oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan.
Volume data yang besar ini kan digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk
setiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk
diproses lebih lanjut.
T. Sistem Kliring Manual
Sistem Kliring
Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilihan warkat dilakukan
secara manual oleh setiap peserta. Ada proses sistem manual, perhitungan
kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Saat ini
pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia
No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal
Secara Manual. Pada sistem manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring selruhnya
dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Perhitungan kliring
dan pemilihan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta
2.
Pembuatan dan
pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta
pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh peserta
3.
Penyusunan
Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh
penyelenggara
4.
Identitas
peserta menggunakan nomor urut kelompok
5.
Menggunakan
warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah
bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomatis dan elektronik
6.
Kesalahan
perhitungan lebih sering terjadi
7.
Memiliki wakil
peserta sekurang-kurangnya 2 orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat,
mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian,
Bilyet Saldo Kliring serta mendatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai
tanda terima pada Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima
dari peserta lain.
Sejalan dengan
meningkatnya aktivitas ekonomi dari waktu ke waktu, masyarakat membutuhkan
adanya layanan transfer dari antar bank. Selain itu, dibutuhkan pula biaya yang
relatif lebih murah untuk memberi kepuasan kepada masyarakat dalam menggunakan
fasilitas transfer dana. – Angga Bratadharma
Referensi :
4. http://www.agungprastyo.com/mengenal-sistem-kliring-antar-bank/
NURUL YULIANA (4423126875)
USAHA JASA PARIWISATA 2012/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar